Gaji PNS Naik

Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Sebut Diumumkan Presiden Jokowi Bulan Agustus, Ini Besaran Kenaikannya

Kabar gembira dari Menteri Keuanga, Gaji PNS Naik, Sri Mulyani sebut diumumkan Presiden Jokowi bulan agustus, ini Besaran Kenaikan Gaji PNS

Editor: Adiana Ahmad
dok.halomoney.co,id via tribun jambi.com
Gaji PNS Naik/ Ilustrasi gaji PNS - Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Sebut Diumumkan Presiden Jokowi bulan Agustus, Ini Besaran Kenaikannya 

POS-KUPANG.COM - Hore, ada Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan Gaji PNS Naik pada tahun 2024. Kenaikan Gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi pada bulan agustus mendatang.

Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menyelesaikan rancanangan Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Jokowi dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Baca juga: Pengamat Endus Aroma Politik Dalam Wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Ini Alasannya

Pengumuman tersebut akan menjadi kado istimewa bagi PNS di hari perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

Jadwal pengumuman gaji PNS naik ini juga dibenarkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.

Ia membeberkan, bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS yang akan diterapkan pada tahun 2024.

Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan terjadi pada 2018 lalu.

Kenaikan gaji itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Ini Besarannya

Pada saat itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Daftar Gaji PNS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved