Berita Kota Kupang

30 Saksi Diperiksa Dalam Kasus yang Menyeret Mantan Kepala BPN Kota Kupang

Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT memeriksa 30 saksi dalam kasus yang menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, HFX

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
DITAHAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan mantan Kepala BPN Kota Kupang HFX. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT memeriksa 30 saksi dalam kasus yang menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, HFX.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (17/1/2024) mengatakan, kasus itu bergulir sejak tahun 2020 lalu.

Penyidik melakukan pemeriksaan sejak saat itu dan berujung penetapan tersangka di awal tahun 2024 ini.

"Kalau jumlah saksi berdasarkan informasi itu berjumlah 30-an," sebut dia, Rabu siang.

Raka Putra menyebut saksi itu berasal dari pemilik lahan, kantor BPN hingga pejabat di lingkup Pemkab Kupang. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, HFX digiring ke Rutan Kupang dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut dia, setelah ditahan, penyidik akan melakukan pemberkasan. Dari proses itu, kata dia, akan ada pemeriksaan lagi untuk memperkuat penetapan itu. Bisa saja, akan muncul tersangka lain saat dilakukan pendalaman.

Baca juga: Mantan Kepala BPN Kota Kupang Ditahan Kejati NTT

Raka Putra menyebutkan, selain HFX, penyidik juga menahan PK, selaku penerima tanah kapling. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi sejak siang, lalu sore ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa hingga penahanan sekitar pukul 21.00 WITA (Selasa (16/1/2024)," ungkap Raka Putra.

Dia mengakui, kedua tersangka ini bisa dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Raka Putra mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut dia, dari keterangan saksi dan ahli hingga petunjuk, telah  ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

PK, kata Raka Putra, merupakan penerima tanah kapling berdasarkan rekomendasi penunjukan bernomor  Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2.

Baca juga: Mantan Kepala BPN Kota Kupang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Kasus Korupsi Aset Pemkab Kupang

Akibat perbuatan kedua tersangka, terdapat kerugian negara yang ditaksir hampir Rp 6 miliar atau Rp 5,9 miliar.

Kerugian itu sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023. (fan)

Berita Kota Kupang Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved