Berita Kota Kupang
30 Saksi Diperiksa Dalam Kasus yang Menyeret Mantan Kepala BPN Kota Kupang
Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT memeriksa 30 saksi dalam kasus yang menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, HFX
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT memeriksa 30 saksi dalam kasus yang menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, HFX.
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (17/1/2024) mengatakan, kasus itu bergulir sejak tahun 2020 lalu.
Penyidik melakukan pemeriksaan sejak saat itu dan berujung penetapan tersangka di awal tahun 2024 ini.
"Kalau jumlah saksi berdasarkan informasi itu berjumlah 30-an," sebut dia, Rabu siang.
Raka Putra menyebut saksi itu berasal dari pemilik lahan, kantor BPN hingga pejabat di lingkup Pemkab Kupang. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, HFX digiring ke Rutan Kupang dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut dia, setelah ditahan, penyidik akan melakukan pemberkasan. Dari proses itu, kata dia, akan ada pemeriksaan lagi untuk memperkuat penetapan itu. Bisa saja, akan muncul tersangka lain saat dilakukan pendalaman.
Baca juga: Mantan Kepala BPN Kota Kupang Ditahan Kejati NTT
Raka Putra menyebutkan, selain HFX, penyidik juga menahan PK, selaku penerima tanah kapling. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi sejak siang, lalu sore ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa hingga penahanan sekitar pukul 21.00 WITA (Selasa (16/1/2024)," ungkap Raka Putra.
Dia mengakui, kedua tersangka ini bisa dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Raka Putra mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut dia, dari keterangan saksi dan ahli hingga petunjuk, telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
PK, kata Raka Putra, merupakan penerima tanah kapling berdasarkan rekomendasi penunjukan bernomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2.
Baca juga: Mantan Kepala BPN Kota Kupang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Kasus Korupsi Aset Pemkab Kupang
Akibat perbuatan kedua tersangka, terdapat kerugian negara yang ditaksir hampir Rp 6 miliar atau Rp 5,9 miliar.
Kerugian itu sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023. (fan)
Berita Kota Kupang Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
| PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
|
|---|
| “Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
|
|---|
| Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
|
|---|
| Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/30-Saksi-Diperiksa-Dalam-Kasus-yang-Menyeret-Mantan-Kepala-BPN-Kota-Kupang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.