Kejati Tetapkan Dua Tersangka
Mantan Kepala BPN Kota Kupang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Kasus Korupsi Aset Pemkab Kupang
Kedua tersangka saat ini telah ditahan oleh penyidik Rumah Tanahan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari kedepan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang, HFX terancam hukuman penjara 20 tahun.
Diketahui, mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 2013, HFX dan PK selaku penerima kavling tanah Pemkab Kupang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada, Selasa, 16 Januari 2024.
Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK. Sedangkan tersangka HFX Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengakatan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Amankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp 5 Miliar di Makassar
Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Raka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan oleh penyidik Rumah Tanahan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari kedepan," tandas Raka, Rabu 17 Januari 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten kupang senilai Rp 5 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut yakni, HFX dan PK.
Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK. Sedangkan tersangka HFX Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan kedua tersangka yakni HFX merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 2013. Sedangkan PK selaku penerima kavling tanah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati NTT, Hakim Mengaku Heran
Raka mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang berupa tanah dengan luas 2.255 M⊃2; berlokasi di jalan Veteran, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.
Kata Raka, kerugian negara itu berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.P.755/13/2023.
Kedua tersangka diancam dengan ancaman primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka," tambahnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.