Berita Kota Kupang

Pengguna BPJS Kesehatan di Kota Kupang Baru 86 Persen, Belum Penuhi Standar UHC

Setidaknya, untuk mencapai UHC, paling rendah warga pengguna BPJS kesehatan berada di angka 95 persen dari populasi suatu daerah

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kota Kupang baru mencatat 86 persen pengguna BPJS Kesehatan untuk memenuhi standar Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). 

Setidaknya, untuk mencapai UHC, paling rendah warga pengguna BPJS kesehatan berada di angka 95 persen dari populasi suatu daerah tercatat sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sedangkan data peserta BPJS di Kota Kupang 86 persen. Jadi masih kurang 9 - 10 persen yang perlu dikejar," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodewyk Djungu Lape, Selasa 16 Januari 2024.

JKN ini terdiri atas dua kelompok yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI. Peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. 

Untuk peserta non PBI akan menanggung iurannya secara mandiri. Kategori ini pun terbagi lagi dalam segmen Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Saat ini sudah 157 ribu warga miskin yang diakomodir lewat program BPJS yang ditanggung pemerintah atau peserta PBI pemerintah daerah.

Menurutnya per Desember 2023 lalu ada ditambahkan 40-an ribu peserta dari program bantuan melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang. Baginya ini menjadi dorongan menuju standar UHC.

"Kami sudah maksimal 157 ribu orang dari jumlah penduduk Kota Kupang lebih dari 400 ribu orang ini," sebut dia. 

Pihaknya mendata warga yang tidak mampu dan mengusulkan menjadi peserta. Namun, akan sangat tergantung dengan kekuatan anggaran pemerintah daerah yang menanggungnya. 

Sementara nilai kepesertaan kelas III sendiri, jelas dia, besarannya Rp 420 ribu setahun atau Rp 35 ribu per bulan per orang.

Perlu diketahui, kata dia lagi, persentase penduduk miskin per 30 November 2023 yaitu 8,61 persen dari populasi warga Kota Kupang yang kurang lebih 460 ribu orang.

"Itu premi yang harus dibayar per orang jadi kalau pemerintah yang mau tanggung itu ya sekitar Rp 40 miliar. Kita dinas urus datanya tapi kalau data ada tapi dana tidak ada bagaimana?" ungkap dia. 

Kata dia, yang perlu didorong adalah kepesertaan BPJS dari kelompok warga yang mampu atau Non PBI sehingga dapat terpenuhinya syarat UHC.

Baca juga: Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sendiri ditargetkan capaian UHC yaitu 98 persen dari total populasi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved