Berita Timor Tengah Selatan
Laporan Pengrusakan APK, Bawaslu Timor Tengah Selatan Lakukan Klarifikasi
Disampaikan, usai pembahasan, penanganan terhadap laporan tersebut akan berlanjut ke tahapan klarifikasi.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Timor Tengah Selatan (TTS) telah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan Alat Peraga Kampanye milik Kundrat salah satu caleg di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Usai klarifikasi, Bawaslu akan melakukan kajian bersama Gakkumdu guna melaporkan kasus tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desi Nomleni kepada Pos Kupang, Jumat, 12 Januari 2024.
“Untuk Laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye milik Pak Kundrat akan segera kita laporkan ke Polres TTS usai membuat kajian," tuturnya.
Baca juga: Kampanye di Desa Tuasene Timor Tengah Selatan, Viktor Laiskodat Mandi Hujan
Terkait proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dikatakan Desi sudah selesai dilakukan.
"Untuk barang bukti juga sudah lengkap semua,” imbuhnya.
Mengenai laporan kedua Pengrusakan APK milik Caleg PKB, Alexander Tamonob, dijelaskan, laporan tersebut sudah diregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu.
Dia menerangkan, Bawaslu memiliki 14 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
“Terkait laporan pengrusakan APK milik Alexander Tamonob sudah kita registrasi. Kita akan mulai tahapan klarifikasi terhadap semua pihak terkait," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu terkait laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu 3 Januari 2024.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima 2 laporan terkait pengrusakan APK.
Usai pembahasan terkait hal tersebut, komisioner Bawaslu Timor Tengah Selatan, Ridwan Tapatfeto, SH yang juga Koordinator Gakkumdu menjelaskan, pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pengrusakan APK yang masuk.
Menurut Ridwan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan laporan dari Caleg Kundrat.
“Tadi, kita baru bahas 1 laporan, pak Kundrat punya. Kalau pak Leksi belum,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Timor-Tengah-Selatan-Desi-Nomleni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.