Berita Malaka
KPU Malaka Nyatakan Laporan Awal Dana Kampanye 15 Partai Politik Sudah Dilengkapi
keabsahan sebuah dokumen harus ada penyematan tanda tangan pejabat yang berwenang berserta cap.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka menyatakan Dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 partai politik yang sebelumnya dikembalikan kini sudah dilengkapi.
Awalnya dari 17 partai politik di Kabupaten Malaka, hanya dua parpol yang memenuhi syarat atau dinyatakan lengkap yakni Golkar dan Perindo. Sementara lima belas berkas parpol lainnya dikembalikan untuk dilengkapi.
"Ia benar, semua berkas dari 15 partai politik sebelum masa perbaikan LADK berakhir sejak tanggal 8 - 12 Januari 2024 pukul 23.59 WITA sudah dilengkapi," jawab Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 13 Januari 2024.
Sebelumnya, berkas dari 15 partai politik tersebut dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Baca juga: Disdukcapil Malaka Catat 2.485 Warga Belum Miliki E-KTP
Pasalnya, ada beberapa dokumen tidak dilengkapi dan beberapa dokumen lainnya tidak ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik.
"Ia benar, kita kembalikan karena dari 15 partai politik ini ada beberapa dokumen tidak dilengkapi dan beberapa dokumen lainnya tidak ditandangani oleh ketua dan sekretaris partai politik," sebutnya.
Menurut dia, keabsahan sebuah dokumen harus ada penyematan tanda tangan pejabat yang berwenang berserta cap.
"Bila semua syarat pada dokumen tersebut sudah dilengkapi maka dapat diterima. Karena dalam keputusan KPU Nomor 1677 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye bahwa pada saat pencermatan setiap dokumen yang wajib disampaikan itu harus ada dan sesuai," sebutnya.
Oleh karenanya, maksud dari pengembalian dokumen kepada 15 partai politik tersebut untuk diperbaiki pada masa perbaikan LADK sejak tanggal 8 - 12 Januari 2024 pukul 23.59 WITA.
Baca juga: KPU Malaka Kembalikan Laporan Awal Dana Kampanye Kepada 15 Partai Politik
"Bila 15 partai politik peserta pemilu tersebut tidak melengkapi dokumen yang dimaksud maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," tegasnya.
Sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu ini, sesuai ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 118 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2023. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.