NTT Memilih
Pemilu 2024, KPU Malaka Ungkap 706 Surat Suara Rusak
Seluruh 5 jenis surat suara mulai dari presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi NTT, dan DPRD Kabupaten/Kota mengalami kerusakan.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka mengungkapkan sebanyak 706 surat suara untuk Pemilu 2024 mengalami kerusakan.
Kondisi ini ditemukan saat menyortir dan melipat surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Malaka, NTT.
Seluruh 5 jenis surat suara mulai dari presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi NTT, dan DPRD Kabupaten/Kota mengalami kerusakan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 10 Januari 2024.
"Ia benar, 5jenis surat suara mengalami kerusakan pada saat dilakukan sortir dan lipat surat suara," jawabnya membenarkan.
Dengan rincian, surat suara presiden dan wakil presiden mengalami kerusakan sebanyak 100 surat suara. surat suara DPD yang rusak sebanyak 24 surat suara.
Surat suara DPR RI yang rusak sebanyak 99 surat suara. Surat suara Provinsi NTT yang rusak sebanyak 155 surat suara dan surat suara DPRD Kabupaten Malaka yang rusak sebanyak 328 surat suara.
"Sehingga setelah ditotalkan semua kerusakannya capai 706 surat suara," sebutnya.
Untuk memenuhi kekurangan dari surat suara yang rusak ini, KPU Kabupaten Malaka sudah bersurat kepada KPU Provinsi NTT dalam rangka pemenuhan logistik yang rusak hasil sortir dan lipat surat suara tersebut.
"Kita berharap agar respon cepat daripada KPU Provinsi NTT dan KPU RI dalam rangka pemenuhan logistik yang dinyatakan rusak dalam proses sortir dan lipat surat suara beberapa waktu lalu sehingga kami bisa memenangkan waktu pada saat pengepakan nantinya," harapnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Malaka telah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan umum pada Selasa 9 Januari 2024.
Surat suara tersebut terdiri dari 5 jenis surat suara yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi NTT, DRPD Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Malaka Kembalikan Laporan Awal Dana Kampanye Kepada 15 Partai Politik
5 jenis surat suara ini meliputi surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 151.353, DPR RI sebanyak 151.353, DPD sebanyak 151.353, DPRD Provinsi NTT sebanyak 151.353, DPRD Kabupaten Malaka sebanyak 151.353 ditambah surat suara pemilihan ulang sebanyak 3.000.
"Surat suara pemilihan ulang (PSU) sebanyak 3.000 ini khusus untuk DPRD Kabupaten Malaka yang dibagi kepada tiga daerah pemilihan (dapil), yakni daerah pemilihan Malaka I, daerah pemilihan Malaka II, dan daerah pemilihan Malaka III," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.