Berita Malaka
Disdukcapil Malaka Catat 2.485 Warga Belum Miliki E-KTP
Menurut Emirentiana, yang dimaksud dengan belum memiliki e-KTP adalah warga yang sudah foto tapi belum cetak dan warga yang sama sekali belum foto.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat sebanyak 2.485 warga setempat belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ada yang sudah foto, tetapi ada yang belum melakukan proses pembuatan e-KTP sama sekali.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, kepada POS-KUPANG.COM, di Betun, Selasa 9 Januari 2024.
"Sampai dengan saat ini kita mencatat masyarakat yang memiliki e-KTP sebanyak 144.350 orang, belum memiliki e-KTP sebanyak 2.485 orang, dan siap cetak/print ready record (PRR) sebanyak 2.538 orang. Sedangkan wajib memiliki e-KTP sebanyak 146.835 orang," katanya.
Menurut Emirentiana, yang dimaksud dengan belum memiliki e-KTP adalah warga yang sudah foto tapi belum cetak dan warga yang sama sekali belum foto.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan jemput bola ke desa-desa dan sekolah-sekolah (SMA/SMK) di Kabupaten Malaka.
"Kita berharap bisa menjangkau semua desa dan sekolah tersebut tanpa kendala untuk memenuhi target," katanya.
Baca juga: 37 Hari Jelang Pemilu, Dukcapil Sikka Buka Layanan Khusus Perekaman e-KTP
Terkait dengan ketersediaan blanko e-KTP, pihaknya belum tahu persis jumlahnya. Meski demikian, dia memastikan blanko e-KTP tersedia.
"Angka pasti terkait ketersediaan blanko e-KTP saya tidak tahu persis, tapi blanko ada untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Menurut Emirentiana, data yang disampaikan ini sesuai dengan keadaan pada tanggal 28 Desember 2023. Sedangkan data terbaru akan disampaikannya pada bulan Februari 2024. *
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.