Harta Kekayaan Pejabat

Miliki Aset di Tiga Provinsi, Intip Harta Kekayaan AKBP Vivick Tjangkung Kapolres Lembata NTT

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan Rp. 7,6 Miliar. Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar harta kekayaannya.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu SPBU di Lembata. Vivick memiliki total harta kekayaan Rp. 7,6 miliar termasuk aset tidak bergerak di tiga provinsi. 

POS-KUPANG.COM - Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung merupakan kepal kepolisian resort wanita di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT

AKBP Vivick Tjangkung menjabat sebagai Kapolres Lembata menggantikan AKBP Dwi Handoko Prasanto sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/ 715/ III/KEP/2023 Tanggal 27 Maret 2023.

Sebelumnya, perwira polisi dengan nama lengkap Josephien Vivick Tjangkung itu merupakan Kabag Binopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

Wanita kelahiran Ende Flores 15 Maret 1971 ini sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia kerap muncul dalam kasus narkoba yang melibatkan sejumlah artis Indonesia. Ia juga yang menangkap artis dan paranormal Roy Kiyoshi terkait penyalahgunaan psikotropika pada 2020.

 

Harta kekayaan 

Sebagai pejabat Polri, Vivick Tjangkung diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara. Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember. LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 9 Januari 2024 sebagaimana dikutip Tribunnews, AKBP Vivick Tjangkung terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 15 Maret 2021.

LHKPN itu disampaikannya khusus akhir menjabat sebagai Kasatresnarkoba.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total harta kekayaan Rp. 7,6 Miliar. Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar harta kekayaannya.

Ia memiliki aset tak bergerak di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali dan NTT. Disebutkan ia memiliki aset di Jakarta Selatan, Tabanan dan Manggarai Barat.

AKBP Vivick Tjangkung juga punya dua unit mobil serta sebuah sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved