NTT Memilih
KPU TTU Gandeng Masyarakat Sortir dan Lipat Surat Suara Capres-Cawapres
Pelaksanaan sortir dan lipat Surat Suara ini berlangsung di Gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan sortir dan lipat Surat Suara Capres-Cawapres. Proses penyortiran dan pelipatan Surat Suara ini berlangsung pada Jumat 6 Januari 2024 dan dilaksanakan hanya sehari saja.
Pelaksanaan sortir dan lipat Surat Suara ini berlangsung di Gudang logistik KPU Kabupaten Timor Tengah Utara. Mereka diawasi oleh Bawaslu Kabupaten TTU, dan pihak Polres TTU.
Saat diwawancarai, Ketua KPU Kabupaten TTU, Yohanes D. B. Saleh Funan mengatakan, KPU TTU melibatkan kelompok dari kalangan kaum muda, OMK, organisasi kemahasiswaan, kelompok karang taruna dan masyarakat. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara didahului dengan simulasi dan latihan.
Baca juga: Bantu Makanan Bergizi, Ketua Bhayangkari Cabang Timor Tengah Utara Gaungkan Semangat Bebas Stunting
"Bagaimana kita ajarkan mereka tentang surat suara yang layak dan surat suara yang tidak layak."ungkapnya.
Sebanyak 15 kelompok yang ambil bagian dalam kesempatan itu. Setiap kelompok terdiri dari 10 hingga 15 orang.
Kelompok sortir dan lipat surat suara ini didampingi oleh tim pendamping dari KPU. Tim tersebut bertugas menemukan solusi manakala mereka menemukan surat suara yang masuk dalam kategori rusak atau masih dianggap layak.
KPU TTU, kata Yohanes, melibatkan pengawas dari PKD dan Panwascam sesuai dengan kebutuhan. Setelah satu kardus dilakukan sortir dan lipat, sesuai mekanisme kelompok itu melaporkan ke pendamping KPU dan pengawas. Setelah itu, mereka boleh mengambil kardus yang baru.
Baca juga: Tidak Ada Alokasi Pembangunan Menara BTS di Timor Tengah Utara Tahun 2023
Ia menegaskan, mengenai pembayaran jasa kelompok yang menyortir dan melipat sesuai dengan nominal yang tertera dalam SK KPU Provinsi NTT.
Mengingat ukuran surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota lebih besar maka, pembayaran upah mereka berbeda dengan surat suara DPD RI. Nominal ini sama di semua Kabupaten/Kota se-NTT. Upah berkisar Rp. 100 - Rp. 200 perlembar.
"Yang membedakan itu nanti harga distribusi ke lokasi karena jarak tempuh."ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.