Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Temukan 175 Dugaan Pelanggaran Kampanye di NTT, Termasuk Politik Uang
Dalam rentang waktu sebulan terakhir, Bawaslu NTT mencatat sebanyak 175 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Berikut ada pula kampanye dengan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang seperti Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, warga negara yang tidak memiliki hak pilih seperti anak-anak di bawah umur 17 tahun.
Selanjutnya ditemukan pula dugaan politik uang dengan modus membagi-bagikan uang tunai kepada masyarakat dan dugaan perusakan APK.
Bawaslu NTT bersama jajaran berupaya terus memerkuat pencegahan dalam rangka pengawasa kampanye dengan membuka Posko aduan masyarakat sampai jajaran adhock, melakukan patroli pengawasan, membentuk tiga Tim Kelompok Kerja (Pokja), yakni Isu-Isu negatif (cyber), netralitas dan kampanye.
Selain itu terus memberikan imbauan kepada peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, ASN, TNI/Polri, pemerintah daerah, kepala desa dan aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk netral dalam Pemilu 2024.
Bawaslu juga memberikan instruksi kepada jajaran pengawas Pemilu, melakukan pengawasan partisipatif serta melakukan pengawasan melekat pada setiap pelaksanaan kampanye.
Sedang untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum Pemilu, maka dugaan tindak pidana Pemilu pada tahapan kampanye ditangani oleh Sentra Gakkumdu terkait perusakan alat peraga kampanye, dan money politics
Jangan gunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye
Sementara itu, kepada peserta kampanye, pelaksana dan tim kampanye, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak meminta agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye politik.
Apabila ada yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah dalam melakukan aktivitas kampanye politik maka akan dikenakan pidana penjara.
Larangan menggunakan fasilitas pemerintah ini telah tertuang secara jelas pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf (h).
Sedangkan untuk sanksinya tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 521yang memuat setiap peserta kampaye, pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat (1) huruf (h) dipidana dengan kurungan paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Menurut dia, bila ada masyarakat yang menemukan aktivitas kampaye politik dengan menggunakan fasilitas pemerintah maka diharapkan untuk segera melapor ke Bawaslu Kabupaten Malaka.
"Kalau ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Malaka maka akan ditindak," tegas Petrus Kanisius Nahak, 5 Januari 2024. (pol/nbs/*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.