Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Temukan 175 Dugaan Pelanggaran Kampanye di NTT, Termasuk Politik Uang

Dalam rentang waktu sebulan terakhir, Bawaslu NTT mencatat sebanyak 175 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Petugas sedang melaksanakan penertiban APK peserta Pemilu 2024 di Borong, Kabupaten Manggarai Timur. 

POS-KUPANG.COM, Kupang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Bawaslu NTT menemukan berbagai dugaan pelanggaran kampanye di berbagai daerah. 

Dalam rentang waktu sebulan terakhir, Bawaslu NTT mencatat sebanyak 175 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu pada masa kampanye sejak 28 November sampai 26 Desember 2023. 

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Sikka Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Caleg

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye

Adapun dugaan pelanggaran kampanye terbanyak yakni kampanye tanpa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Jumlahnya sebanyak 56 kasus.

Selanjutnya berturut-turut kampanye dengan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang sebanyak 51 kasus, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye di tempat yang dilarang sebanyak 39 kasus.  

Ada pula pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di STTP sebanyak 27 kasus serta msing masing satu kasus untuk dugaan perusakan alat peraga dan dugaan politik uang atau money politic. 

 

Pihak Bawaslu NTT dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM menyebutkna kampanye Pemilu melalui metode pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum wajib mengantongi STTP yang diterbitkan oleh kepolisian daerah setempat.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. 

Aturan itu juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.

 

Pelanggaran kampanye

Selain kampanye tidak mengantongi STPP, terdapat pula jenis pelanggaran yang lain yakni pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum di STTP. 

Pelanggaran tersebut seperti waktu kampanye tidak sesuai STTP, lokasi kampanye berbeda dengan STTP, metode kampanye tidak sesuai dengan STTP, pelaksana kampanye dan jumlah peserta kampanye yang tidak sesuai dengan STTP.

Selanjutnya pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye di tempat yang dilarang misalnya ditemukan pada lokasi pepohonan dan tempat milik perorangan tanpa izin pemilik tempat tersebut. Selain itu pemasangan APK juga ditemukan pada lokasi selain yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved