Kasus Korupsi

Pakar Hukum Ini Tolak Permintaan Jadi Saksi Firli Bahuri, Begini Katanya

Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita menolak mentah-mentah permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus pemerasan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
TIDAK MAU – Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menolak permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. 

POS-KUPANG.COM – Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita menolak mentah-mentah permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Prof Romli menolak permintaan itu, karena ia sendiri tidak tahu tentang keseharian Firli Bahuri. Apalagi dalam kasus itu, Firli Bahuri diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Sementara itu, pihak Firli Bahuri sangat memahami penolakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita yang telah diminta menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul yasin Limpo tersebut.

Ian Iskandar, Kuasa Hukum Firli Bahuri mengatakan, bahwa dirinya memahami alasan Prof Romi, mengapa tidak bersedia menjadi saksi untuk kliennya, Firli Bahuri.

Pasalnya, lanjut Ian Iskandar, menjadi saksi meringankan adalah seseorang yang tahu persis tentang keseharian tersanka, dalam hal ini Firli Bahuri.

"Ya kami hormati sikap beliau selaku begawan hukum," ujar Ian Iskandar ketika dihubungi awak media, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Sabtu 6 Januari 2024.

"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," sambungnya.

Ian menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada nama baru yang menjadi saksi meringankan.

Pihaknya masih menjajaki saksi meringankan baru untuk menggantikan Prof Romli Atmasasmita.

"Dalam Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka, berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan memeriksa pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media.

Terkait itu, Romli menyebut akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya. "Kirim (surat melalui) email," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Januari 2024.

Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan.

Alasan penolakan adalah karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung perihal perkara Firli Bahuri tersebut.

Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tutur Romli. 

Yusril Segera Diperiksa

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengagendakan waktu untuk memanggil Yusril Ihza Mahendra guna diperiksa sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat panggilan untuk Yusril bakal dikirim pihaknya.

"(Surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka (akan dikirim penyidik)," ucapnya, kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Kendati demikian, tidak dirinci lebih detail oleh Ade Safri perihal kapan Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa.

"Nanti kami update ya," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang baru dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, nama saksi meringankan baru itu adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.

Nama Yusril diberikan Firli lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.

Dengan demikian, total ada empat saksi meringankan.

Selain Yusril, ada Suparji Ahmad, Prof. Romli Atmasasmita, dan Natalius Pigai.

Adapun Natalius dan Suparji telah dimintai keterangan, sedangkan Romli minta penjadwalan ulang.

Untuk Yusril, Ade Safri menuturkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucapnya.

Sementara itu, Yusril mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.

"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," tutur dia.

Ia mengatakan bahwa dirinya saat ini masih berada di luar negeri.

Sehingga meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya setelah tiba di Indonesia.

Baca juga: Sah, Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Keppres Ditangatangani Presiden Jokowi

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Padahal Berstatus Tersangka, Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara

"Saya saat ini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina," katanya.

"Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024," sambung Yusril. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved