Berita Timor Tengah Selatan

Bawaslu Timor Tengah Selatan Sebut Ada 2 Laporan terkait Pengrusakan Alat Peraga Kampanye

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desi Nomleni kepada Pos Kupang, Selasa, 2 Januari 2024.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desi Nomleni. 

"Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya. 

Diakhir wawancara dengan wartawan, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Mollo Selatan ini, mengimbau peserta maupun tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK.

“Para korban memiliki hak untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten secara resmi. Prosesnya diawali laporan, dilanjutkan kajian untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Bila pelapor memiliki bukti-bukti yang cukup atau bukti kuat maka siapa pun pelakunya tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved