Berita Timor Tengah Selatan
Bawaslu Timor Tengah Selatan Sebut Ada 2 Laporan terkait Pengrusakan Alat Peraga Kampanye
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desi Nomleni kepada Pos Kupang, Selasa, 2 Januari 2024.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyebut ada 2 laporan pengrusakan alat peraga kampanye atau APK yang diterima pihaknya.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desi Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 Januari 2024.
"Untuk pengrusakan APK ini ada 2 laporan yang masuk," ujar Desi.
Baca juga: Kapolres Timor Tengah Selatan Pastikan Keamanan Terjamin Jelang Tahun Baru 2024
Dikatakan Desi, pihaknya sedang mengkaji laporan tersebut sehingga laporan detail belum dapat disampaikan.
"Untuk laporan yang ada, kita masih melihat apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Kalau syarat-syarat telah terpenuhi kita akan regis untuk bersama Gakkumdu proses karena itu termasuk pidana," terangnya.
Pengrusakan APK tersebut dikatakan Desi, terjadi di titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif nampak rusak di sejumah titik pemasangan APK di Kota Soe dan sekitarnya.
Baca juga: Perumda Air Minum Timor Tengah Selatan Teken PKS dengan Bank NTT Cabang Soe
Sebagaimana terpantau di salah satu titik perempatan Toko Sri Solo SoE, Jalan Hayam Wuruk, Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) nampak belasan baliho sobek dan ambruk ke tanah.
Anggota Bawaslu Kabupaten TTS, Longginus Ulan, S.S, saat memantau lokasi rusaknya baliho para caleg tersebut, Kamis,14 Desember 2023 pagi, mengatakan, dalam pantauannya, nampak beberapa baliho ambruk ke tanah sementara lainnya nampak sudah sobek.
Longginus yang juga adalah Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaiaan Sengketa (HPS) ini, kepada wartawan, mengatakan, kuat dugaan baliho para calon legislatif tersebut bisa juga rusak karena faktor alam bisa juga sengaja dirusak.
"Bisa juga karena faktor alam, angin atau hujan, bisa juga sengaja dirusak karena nampak beberapa baliho, umumnya, nampak kedalaman tiang bisa sampai setengah sampai satu meter," ujar Longginus saat ditanyai wartawan.
Baca juga: Perumda Air Minum Timor Tengah Selatan Teken PKS dengan Bank NTT Cabang Soe
Kendati demikian, sejauh ini, ujarnya belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu TTS terkait dugaan aksi pengrusakan oleh oknum tidak bertanggungjawab hanya informasi yang diperoleh dari media sosial.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, tandas Longginus, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak APK, tegas mantan wartawan ini, pelaku bisa terancam pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.