Berita Kota Kupang
Wajib Pajak di Kupang Diajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi Administrasi
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara T
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Para wajib pajak di Kupang diajak untuk memanfaatkan program pengurangan sanksi administrasi.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan Desember 2023.
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan, unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Baca juga: Hotel Loccal Collection Labuan Bajo Tunggak Pajak Miliaran, Pemkab Pasang Plang
“Program kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” kata Ayu, Selasa 19/12/2023.
Ayu mengatakan, dalam kebijakan ini terdapat 2 (dua) skema, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak.
Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.
"Persyaratan untuk mengikuti program ini pada dasarnya adalah sama seperti pengajuan permohonan pengurangan sanksi namun terdapat persayaratan tambahan seperti telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan melakukan pelunasan pokok dan/atau pembayaran sebagian sanksi administrasi,” jelas Ayu.
Baca juga: Tingkatkan Pelayan Bagi Wajib Pajak, KPP Pratama Kupang Gelar Webinar
Wajib pajak, kata dia, dapat memanfaatkan program ini dengan ketentuan telah melunasi pokok pajak dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Setelah itu, mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
“Wajib Pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan PSA ini, Ayu berharap dapat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023. Hingga akhir November 2023, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp1,280 triliun.
Baca juga: Pemerintah NTT Perlunak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Pemberian Diskon
Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari target yang ditetapkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,490 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh positif sebesar 4,92 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu di periode yang sama yaitu sebesar Rp 1,220 triliun.
Untuk di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua, tercatat realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila diperinci untuk setiap jenis pajak hingga November 2023, realisasi PPh mencapai Rp701 miliar, dikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp556 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp1,86 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp20,68 miliar.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Nilai Piutang Pajak dan Retribusi Selalu Jadi Temuan BPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.