Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Nilai Piutang Pajak dan Retribusi Selalu Jadi Temuan BPK
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, piutang pajak dan retribusi selalu menjadi temuan dari BPK Provinsi NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang menilai piutang pajak dan retribusi dari pengguna jasa sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, piutang pajak dan retribusi selalu menjadi temuan dari BPK Provinsi NTT.
"Seharusnya pajak dan retribusi ini tidak menjadi utang, karena sudah dibayarkan oleh masyarakat saat menggunakan jasa yang ditawarkan, misalnya oleh restoran dan hotel," kata dia, Kamis 16 November 2023.
Baca juga: Didemo GMNI, DPRD Kota Kupang Bandingkan Tunjangan dengan Daerah Lain
Politis PDIP itu menjelaskan piutang pajak dan restoran terus bertambah tiap tahunnya. Mestinya hal ini tidak menjadi utang karena ada 10 persen pajak tiap pembelian di hotel atau restoran oleh konsumen.
Adi Talli berujar, dalam sidang perubahan APBD beberapa waktu lalu, sudah ada kesepakatan agar Pemkot Kupang menagih piutang itu. Rp 100 juta disiapkan sebagai anggaran penagihan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Kerja sama dengan APH tidak dimaksudkan untuk memaksa pihak ketiga pihak ketiga masuk ke masalah hukum. Pendekatan persuasif perlu dikedepankan agar pelunasan piutang berjalan lancar.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Ajak Warga Manfaatkan BPJS Kesehatan
Begitu pun sebaliknya jika pihak ketiga tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban. Peluang untuk proses lebih lanjut ke ranah hukum bisa dilakukan. Akan tetapi, Adi Talli mengingatkan agar persoalan ini tetap humanis.
"Jadi masuk ke ranah hukum merupakan pilihan terakhir," sebut dia.
Penagihan terhadap piutang tersebut bisa diharapkan semaksimal mungkin, bahkan bila perlu semua piutang terlunasi. Sebab, pihak ketiga hanya sebagai pemungut setelah masyarakat membayar pajak atau retribusi saat menggunakan jasa.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang sudah mulai kegiatan penagihan piutang pajak daerah. Secara keseluruhan ada piutang sebanyak Rp 46 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Alfred Lakabela menjelaskan, tim piutang pajak Pemkot Kupang sudah mulai penagihan
pada wilayah sasaran di semua kecamatan di Kota Kupang.
Kepala UPT dan Kepala Bidang Bapenda menjadi koordinator penagihan di tiap kecamatan. Penanggungjawab itu harus dari orang yang memahami tugas tersebut.
Dia berkata target yang untuk penagihan piutang kali ini adalah Rp 11 miliar. Sejauh ini satgas penagihan belum melaporkan perkembangan lapangan.
"Target piutang yang tertagih, kami inginkan agar bisa mendapatkan minimal Rp 11 miliar lebih, tetapi kalau lebih dari itu akan lebih baik lagi," kata dia.
Dia menyebut, Rp 11 miliar bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan pajak restoran. Sejauh ini penagihan terus dilakukan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.