Berita NTT

Pemerintah NTT Perlunak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Pemberian Diskon

sumber PAD NTT yang menjadi titik fokus perhatian pemerintah NTT diantaranya Pajak Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,

|
Editor: Edi Hayong
dok-pribadi Oktavianus Mare
RAPAT- Kepala BPAD NTT, Alexon Lumba, SH, MM didampingi Sekretaris Daerah Drs.Florianus Napal, M.Si saat memimpin rapat koordinasi bersama jajarannya pada Senin, 20 November 2023. 

POS-KUPANG.COM- Pemerintah NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPAD NTT menerapkan Peraturan Gubernur NTT nomor : 56 tahun 2023 tentang pemberian keringanan.

Pemberian Keringanan ini meliputi Pembebasan seluruh Denda Pajak kendaraan, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) kedua dan seterusnya.

Juga disertai Pemberian Diskon Pokok Pajak sebesar 25 persen, khusus kendaraan yang mutasi dari luar willayah NTT, Pemberian Diskon Pokok tunggakan dari 10 sampai dengan 20 Persen.

Ada juga pemberian  Diskon Pokok Pajak sebesar 2 sampai dengan 5 persen kepada pemilik kendaraan yang terkategori taat pajak, yaitu melunasi pajak sebelum tanggal jatuh tempo, yang berlaku dari 10 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023.

Hal ini disampaikan Kepala BPAD NTT, Alexon Lumba, SH, MM didampingi Sekretaris Daerah Drs. Florianus Napal, M.Si pada Senin, 20 November 2023.

Turut hadir Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sumba Barat Daya Theodorus Openg, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS dan Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten TTS, Timotius Lomy.

Baca juga: Dongkrak PAD NTT Jajaran UPT Penda Ende Terapkan Layanan Samsat Keliling

Baca juga: Realisasi PAD NTT Hingga Akhir Agustus 2023 Mencapai Rp 2,7 Triliun

Dijelaskan Alex Lumba, Sapaan  akrab Alexon LumbaPemerintah NTT melalui BPAD NTT terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Diantaranya, Kepolisian, PT Jasa Raharja, Pertamina, Bea Cukai, ASDP, Pimpinan Dealer kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Termasuk juga pengusaha dan seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, dalam upaya pencapaian target PAD NTT.

Untuk diketahui, sumber PAD NTT yang menjadi titik fokus perhatian pemerintah NTT diantaranya Pajak Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak air Permukaan dan juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta retrebusi daerah yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini dimaksudkan  untuk pencapaian target PAD NTT. Karena dengan semakin besarnya Pendapatan Daerah, akan besar pula alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menunjang Pelaksanaan kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan.peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang ada di seluruh Kabupaten dan Kota se Wilayah Provinsi NTT," jelas Alex Lumba.

Dikatakannya bahwa, khusus Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan.

Baca juga: Kepala BAPD NTT Sebut 40 Persen Sumbangan Pajak untuk PAD NTT

Menurut Putra Kabupaten Alor yang juga mantan Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi NTT ini,  tujuan dari pemberian keringanan adalah meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dalam pemulihan ekonomi dampak dari penyebaran covid 19, sehingga masyarakat diringankan beban baik pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga proses dokumen balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu, sasarannya adalah adanya penambahan jumlah obyek potensi baru dari kendaraan yang mutasi dari luar wilayah kedalam wilayah, yang selama ini kendaraan tersebut bermobilitas di wilayah NTT, namun pajaknya bayar ke wilayah Provinsi lain, sesuai dengan alamat pada dokumen kendaraan, sehingga dengan semakin bertambah jumlah obyek, akan semakin besar pula penerimaan pajak kendaraan.

Berkaitan dengan pemberlakuan Amnesty, pihaknya senantiasa mengimbau kepada para Kepala UPTD Pendapatan Daerah, yang ada di Kabupaten dan Kota untuk lebih optimal menyampaikan informasi dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten setempat serta stakeholder terkait, dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor sebagai penerima manfaat dari pemberlakuan Amnesty tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved