Berita Kota Kupang

Tingkatkan Pelayan Bagi Wajib Pajak, KPP Pratama Kupang Gelar Webinar 

Saat itu, Ayu juga menyampaikan beberapa isu penting di antaranya terkait pemadanan NIK-NPWP dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
WEBINAR - Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Sri Liana Dewi saat Webinar Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak, Rabu, 6 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Webinar Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak, Rabu, 6 September 2023. 

Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang stakeholder dari berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda untuk mewakili seluruh unsur lapisan masyarakat.

Webinar tersebut disiarkan pula melalui kanal youtube resmi KPP Pratama Kupang. Webinar yang dihadiri oleh 100 peserta via zoom meeting dan 177 peserta via siaran youtube tersebut mengusung dua subtema.


Keduanya syg tema yaitu Forum Konsultasi Publik dalam rangka Peninjauan Ulang Standar Pelayanan dan Sosialisasi terkait Upaya Hukum atas Ketetapan Pajak dan Tindakan Penagihan.

Baca juga: Pemkot Kupang Gandeng KPP Pratama Kupang Bimtek Administrasi Keuangan 

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. Dia mengatakan, webinar itu bertujuan mendapat masukan dari berbagai kalangan guna peningkatan kualitas pelayanan. 

“Kami mengundang perwakilan stakeholder dalam webinar ini untuk dapat memberikan saran dan masukan terkait pelayanan KPP Pratama Kupang sehingga kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami dan menyampaikan informasi terkait upaya hukum atas ketetapan pajak serta jalannya proses bisnis penagihan," tutur Ayu dalam sambutannya.

Saat itu, Ayu juga menyampaikan beberapa isu penting di antaranya terkait pemadanan NIK-NPWP dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP.

Ada juga Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan, serta upaya dan komitmen KPP Pratama Kupang dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait peninjauan ulang Standar Pelayanan yang disampaikan oleh Moh Rasyid Ridho selaku Kepala Seksi Pelayanan. 

Baca juga: Bupati Ende Buka Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa di KPP Pratama Ende


Ridho mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk meninjau kembali Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan terbaru. 

Inovasi-inovasi yang dimiliki oleh KPP Pratama Kupang yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan membantu kelancaran kinerja organisasi.

“Forum ini merupakan bentuk peningkatan dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan yang dilakukan KPP Pratama Kupang," ungkap Ridho.

Forum Konsultasi Publik dalam kegiatan webinar ini menghasilkan kesepakatan berupa penetapan 114 Standar Pelayanan di lingkungan KPP Pratama Kupang

Harapannya KPP Pratama Kupang dapat memberikan pelayanan prima kepada Wajib pajak, berkepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana jadi Volunteer di KPP Pratama Kupang

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved