Berita NTT
Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Calon Anggota KPU NTT Ajukan Keberatan terhadap Hasil Seleksi
isinya hanya memuat 20 (dua puluh) nama peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi berikutnya.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Diduga tidak transparan, sejumlah calon anggota KPU Provinsi NTT mengajukan surat keberatan terhadap hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi NTT Periode 2024-2029.
Yeffry Amazia Galla bersama beberapa peserta calon anggota KPU Provinsi lainnya menyampaikan, perihal keberatan yang disampaikan peserta calon anggota KPU Provinsi NTT didasari terhadap beberapa fakta proses yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi NTT.
Yang mana, bahwa Pengumuman pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 30 Oktober 2023, dilanjutkan dengan pendaftaran tanggal 24 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2023.
Adapun jumlah peserta yang mendaftar sampai dengan batas waktu pendaftaran adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang. Pengumuman tersebut dilakukan melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC) di laman KPU Provinsi NTT.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake Terima Award IGA 2023
Untuk tahapan berikutnya adalah penelitian adaministrasi yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober sampai dengan 11 Nopember 2023, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 16 Nopember 2023, dengan hasil 48 (empat puluh delapan) orang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) dan paikotes yang diumumkan melalui SIAKBA.
"Yang menjadi persoalannya adalah pada tanggal 30 November 2023, terdapat pengmuman melalui aplikasi SIAKBA bahwa ditetapkan 20 orang yang lulus tes tanpa diketahui berapa nilai yang diperoleh. Sementara di tempat lainnya, nilainya keluar dulu baru ditetapkan siapa yang lulus," ungkap Yeffry Galla yang juga saat ini menjabat sebagai salah satu Komisioner KPU Provinsi NTT saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin 18 Desember 2023.
Dalam Fakta proses itu, kata Yeffry, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
Pertama, dari hasil seleksi tertulis CAT dan Psikotes yang diumumkan resmi oleh Tim Seleksi pada hari Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 23.46 Wita melalui file PDF dan tidak melalui SIAKBA, dimana isinya hanya memuat 20 (dua puluh) nama peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi berikutnya.
"Pengumuman tersebut tidak disertai/diikuti dengan diumumkannya nilai CAT yang terdiri dari pilihan ganda dan essai dan Psikotes, diikuti dengan pemuatannya pada uraian angka 2 dalam SIAKBA," sebutnya.
Menurut Yeffry, fakta tersebut berbeda dengan yang diumumkan oleh Timsel di tingkat Kabupaten/Kota kususnya Zona V yang terdiri dari Kabupaten Sumba Tengah, Ngada, Kota Kupang, Sikka, dimana nilai hasil tes tertulis CAT yang terdiri dari meteri pilihan ganda dan essai dan Psikotes disertai dengan Nilai yang sudah dikeluarkan pada tanggal, 29 Nopember 2023 atau satu hari sebelum penetapan hasil yakni pada tanggal, 30 Nopember 2023.
"Saya sempat tanya ke tim sekretariat terkait nilai yang belum keluar, karena ada di Kabupaten lain yang satu hari setelah pengumuman nilainya sudah keluar yaitu Kota Kupang dan beberapa lain. Ini berbeda dengan yang terjadi di Provinsi," ungkapnya.
Baca juga: Begini Kata Hati Maria Fatima Usai Menteri Tri Rismaharini Resmikan 20 Unit Rumah Sejahtera Terpadu
Yeffry menyebut, tidak diumumkan nilai-nilai tersebut dalam SIAKBA berlangsung selama 5 (lima) hari, namun pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus 20 (dua puluh) besar telah diumumkan pada tanggal 30 November 2023.
"Ini menjadi cacat hukum dengan alasan nama-nama sudah ditetapkan 5 hari baru dikuti dengan penentuan/penetapan nilai Seharusnya nilai-nilai lebih dahulu ditetapkan baru diikuti dengan penentuan nama-nama yang dinyatakan lulus 20 (dua puluh) besar," ujarnya.
Menurut Yeffry, terjadi rekayasa penetapan hasil yang dilakukan oleh TIMSEL calon Anggota KPU Provinsi NTT periode 2024-2029 dengan tidak mengedepankan prinsip transparansi/keterbukaan dan professional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
"Dalam penulusuran masing-masing peserta dalam SIAKBA terutama terhadap nilai CAT, Essai dan Psikotes terdapat kejanggalan yang sangat mempengaruhi terhadap hasil akhir," ujarnya.
Yeffry menyebutkan, aplikasi SIAKBA selama proses pendaftaran sampai dengan penetapan hasil seleksi tertulis tidak mengalami masalah dalam pengelolaannya.
Dalam tuntutan itu, Yeffry bersama beberapa calon anggota KPU Provinsi NTT lainnya memohon agar KPU RI selaku penanggungjawab kegiatan seleksi calon anggota KPU Provinsi NTT Periode 2024-2029 segera membatalkan hasil seleksi penetapan 20 (dua puluh) besar dan membubarkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi NTT.
Selain itu, mereka juga memohon agar proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi NTT periode 2024-2029 diulang dari tahapan seleksi tertulis dan Psikotes sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon anggota KPU Provinsi lainnya Deky Ballo yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPU Kota Kupang menyampaikan hal senada.
Menurutnya, dalam proses pengumuman dan penetapan hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi NTT mengalami keganjalan dan tidak transparan.
"Tujuan kita mengajukan surat keberatan ini untuk mengetahui mana yang benar sebenarnya. Karena dari hasil tes itu terjadi banyak kejanggalan. Ada yang nilainya direkomendasikan tidak lulus dan malah yang dipertimbangkan yang lulus," terangnya.
Yeffry Galla bersama calon anggota lainnya telah mengajukan surat ke KPU RI sejak 6 Desember 2023, namun hingga kini belum ada respon.
Baca juga: Bank NTT Lewoleba Serahkan Bingkisan Makanan Tambahan untuk Anak Tengkes di Lembata
Terkait dengan perihal surat keberatan yang diajukan itu, Calon anggota KPU Provinsi pun menyampaikan tembusan surat kepada Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua DKPP RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang, Ketua Ombudsman NTT di Kupang, Ketua KPU Provinsi NTT di kupang, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi NTT Periode 2024-2029 di Kupang.
Terpisah, Ketua TimSel KPU Provinsi NTT, Rudi Rohi menyampaikan, surat keberatan yang diajukan calon anggota KPU Provinsi dibutuhkan jawaban dari KPU RI.
"Saya kira keberatan ini ditujukan kepada KPU RI. Kami sebagai tim seleksi hanya menerima tembusan," katanya.
Menurur Rudi, sejauh ini, pihaknya telah melakukan seleksi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Sebagai tim seleksi, kami melakukan seleksi sesuai dengan aturan main dan pedoman teknis yang telah ditetapkan. Proses dan hasil seleksi sejauh ini telah sesuai dengan aturan main & pedoman teknis," ungkapnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.