Berita Sumba Timur

Polres Sumba Timur Minta Tunjukkan BPKB Ambil Sepeda Motor Hasil Tilang dan Lakalantas

Namun lokasi parkir sepeda motor itu telah beratap hingga tidak akan langsung terpapar panas, embun ataupun air hujan.   

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
BARANG BUKTI - Kasat Lantas Polres Sumba Timur, Iptu Jefry Paulus Kotta bersama anggota menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil tilang dan lakalantas yang menumpuk di Mapolres Sumba Timur, Senin 27 November 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sekitar 100 unit kendaraan sepeda motor yang belum diambil oleh pemiliknya masih menumpuk di Kantor Satuan Lalu-Lintas Polres Sumba Timur.

Tumpukan sepeda motor tersebut berasal dari barang bukti lakalantas, hasil tilang karena melanggar aturan UU Lalu-Lintas yang tidak diambil lalu dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun oleh pemiliknya.

Adapun sebagian besar sepeda motor nampak berdebu dan berkarat karena tidak mendapat perawatan. 

Namun lokasi parkir sepeda motor itu telah beratap hingga tidak akan langsung terpapar panas, embun ataupun air hujan.   

Baca juga: BREAKING NEWS: Terlibat Judi Bola Guling, Tiga Warga Diamankan Resmob Polres Sumba Timur

Terhadap semua kendaraan roda dua tersebut, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalu Kasat Lantas, Iptu Jefry Paulus Kotta mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan agar segera mengambilnya secara gratis dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan sebelum batas waktu 31 Desember 2023.

"Bagi masyarakat pemilik kendaraan sepeda motor yang terparkir di Kantor Satlantas, agar segera datang mengambilnya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun," tegas Kasat Lantas Iptu Jefry Kotta.

Bagi pemilik sepeda motor, wajib membaw serta bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK agar petugas langsung memprosesnya dan masyarakat dapat langsung membawa pulang kendaraan miliknya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk jangan takut datang ke Kantor Satlantas, terlebih khawatir untuk membayar sejumlah uang kepada petugas Satlantas jika ingin mengambil kendaraan sepeda motor miliknya tersebut.

"Masyarakat datang langsung ke kantor Satlantas, cukup bawa BPKB dan langsung ambil motornya, jika ada anggota yang minta uang, maka catat wajah namanya, ingat wajahnya dan laporkan kepada saya, maka saya akan tindak tegas," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved