Di NTT Keterbukaan Informasi Publik Parah, ICW Gandeng LBH APIK NTT
Hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT terhadap puluhan Lembaga Publik (LP) di Provinsi NTT selama empat tahun terakhir menyebutkan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT terhadap puluhan Lembaga Publik (LP) di Provinsi NTT selama empat tahun terakhir menyebutkan, keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkup Pemprop NTT tergolong parah.
Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), minimnya kualitas SDM serta minimnya pengawasan dan tindakan terhadap LP.
Hal ini terungkap dalam Briefing Media yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT bersama Indonesia Coruption Watch (ICW), Jumat (15/12) siang, di Kupang.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan hasil penelitian terkait ketebrukaan informasi publik yang dilakukan LBH APIK NTT atas kerjasama dengan ICW terhadap 3 OPD di Provinsi NTT.
Hadir dalam kegiatan itu, Devisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch ICW Almas Sjafrina, Direktris LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara SH, bersama tim peneliti Dany Manu dan Adelaide Ratu Kore, Wakil Ketua KI NTT Germanus Atawuwur serta sejumlah wartawan.
Dalam pertemuan itu Wakil Ketua KI NTT, Germanus Atawuwur menjelaskan lahirnya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Indonesia Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Germanus juga menjelaskan peran, fungsi dan hal yang sudah dilakukan KI NTT sejak terbentuk di NTT tanggal 28 Agstus 2019 lalu.
Baca juga: Pemkab Rote Ndao Hadirkan Layanan Informasi Publik Berbasis Aplikasi Website dengan Domain PPID
Dijelaskannya, lima komisioner KI telah banyak melakukan berbagai kegiatan meskipun banyak juga kendala yang dihadapi.
"Seharusnya sesuai UU 14/2008 tentang KIP, maka KI NTT mesti dibentuk tahun 2010. Namun baru sembilan tahun kemudian KI NTT terbentuk. Terlambat sembilan tahun, membuat KI NTT berlari kencang agar dapat berada sejajar dengan KI di provinsi lain," ungkapnya.
Menurutnya, KI NTT telah menerima, memeriksa, dan memutuskan 5 sengketa informasi publik (IP) termasuk melakukan pengawalan dan pengawasan imipementasi KIP. KI NTT juga sudah melaksanakan Monev dan penganugerahan KIP kepada BP se-Provinsi NTT untuk PerKi Nomor 5 tahun 2016 dengan indikator penilaian yakni pengembangan website, pengumuman IP, Pelayanan Permohonan IP, penyediaan Pengelolaan IP dan dokumentasi, komitmen serta koordinasi dan inovasi.

"Indikator ini kemudian dibreakdown dalam 65 variable penilaian," katanya.
Sebanyak 190 BP di NTT itu terdiri dari BP vertikal, BP lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyelenggara Pemilu, Partai Politik, LSM Lokal dan Internasional, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN dan BUMD.
Pertimbangan penilaian dan pemeringkatan BP pasca monev terkait Keadilan, Obyektifitas, Akuntabilitas, Keterbukaan, Berkelanjutan dan Efisiensi. Sedangkan untuk perubahan indikator penilaian sesuai PerKI No. 1 Tahun 2022 menyangkut Kualitas Informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis Informasi, Komitmen Organisasi, Inovasi dan Strategi dan Digitalisasi.
Hasilnya, di tahun 2021, 2022 dan 2023, masih banyak LP yang belum cukup terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. "Kesimpulannya, keterbukaan informasi publik (KIP) di NTT masih tergolong parah," tegas Germanus.
Padahal, tegas Germanus, KI NTT telah melakukan sosialisasi UU KIP dan SLIP secara langsung serta melalui media seperti elektronik atau dan media online. Termasuk penandatanganan kerjasama dengan PTN dan Swasta, termasuk Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tahun 2021, Universitas Nusa Cendana Tahun 2022, Universitas PGRI 1945 Tahun 2023, Universitas Muhamadya Tahun 2023.
Juga kerjasama dengan KPU Provinsi NTT dan Bawaslu Provinsi NTT. Sosialisasi juga dilakukan dengan menggelar lomba pidato antar mahasiswa se-Kota Kupang, dimana pada tahun Tahun 2022 ada 20 peserta dari 6 PTN dan Swasta, sedangkan Tahun 2023 ada 22 peserta dari 8 PTN dan Swasta.
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi |
![]() |
---|
ICW Kritik Program MBG: Pemborosan Anggaran Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.