Berita Kabupaten Kupang

Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Kupang Teken Kerjasama Dengan Bank NTT Terapkan Kartu Kredit

Dari itu ruang usaha untuk ekspansi akses layanan di jasa perbankan makin kuat karena ditopang oleh modal yang kuat

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
TANDA TANGAN - Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kupang oleh Bupati Kupang Korinus Masneno dengan Dirut PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Harry Alexander Riwu Kaho terkait penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.  

"Prinsip-prinsip dalam akuntansi yang valid, transparan dan akuntabel tentu tersedia melalui layanan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang disiapkan oleh Bank NTT," katanya.

Lanjutnya, secara administrasi, semua mitra kerja Pemkab Kupang bisa terakses sebab layanan KKPD sangat mempermudah, mempercepat semua pekerjaan-pekerjaan transaksional yang dilaksanakan. Ia jelaskan, modernisasi dan digitalisasi ini, waktu yang dibutuhkan makin cukup dan lebih efisien apalagi kerja diakhir tahun sangat menyita waktu ASN.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kupang termasuk DPRD, yang memiliki komitmen kuat meningkatkan setoran modal ke bank NTT.

"Ini langkah cerdas meningkatkan modal inti minimum pada Bank NTT. Dari itu ruang usaha untuk ekspansi akses layanan di jasa perbankan makin kuat karena ditopang oleh modal yang kuat," kata dia.

"Atasnama seluruh karyawan Bank NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kupang, sebab Pemkab Kupang pemegang saham terbesar kedua di NTT. Mudah-mudahan deviden yang dihasilkan mampu menopang PAD sehingga kontribusi Bank NTT selaku Bank Pembangunan Daerah dapat termanfaat dengan baik," ungkapnya..

Harry Alexander Riwu Kaho juha memberikan apresiasi kepada Pemkab Kupang untuk Laporan Keuangan Tahun 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas hasil audit BPK.

Pada kesempatan itu juga, PT. BPD NTT menyerahkan bantuan peduli stunting kepada Pemkab Kupang berupa sumbangan sebesar 50 juta.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved