Seleksi CPNS 2023

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023, Kelulusan Ditentukan 60 Persen Nilai SKB

Memasuki tahap terakhir, begini Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023, Kelulusan ditentukan 60 Persen Nilai SKB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023/Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023, 60 Persen Kelulusan Ditentukan Nilai SKB 

POS-KUPANG.COM - Saat ini tengah berlangsung Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2023 sekaligus menjadi tahap terakhir dari Proses Rekrutmen CASN 2023. 

Sekedar mengingatkan, SKB menjadi tahap penting karena Kelulusan CPNS 2023 ditentukan 60 Persen dari Nilai SKB. 

Lalu, bagaimana Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023?

Mengacu pada CPNS 2021, peserta dapat menghitung Nilai Akhir CPNS 2023 secara mandiri.

Baca juga: Link Cek Pengumuman SKB CPNS Kemenag 2023,Cek Lokasi,Ketentuan Berpakaian dan Tata Tertib Ujian SKB

Berdasarkan pada skema perhitungan yang dipakai pada tahun 2021, makan penentuan Kelulusan CPNS 2023 mengacu pada Pengolahan Hasil Integrasi Nilai akhir CPNS didasarkan pada bobot nilai SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar ) 40 persen dan SKB 60 persen.

Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas)

Misalnya, pada Seleksi CPNS 2021, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550. Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen

Baca juga: SKB CAT CPNS Kemenag 2023 Dijadwalkan 19 Desember 2023. Simak Tata Tertib dan Sanksi Jika Melanggar

- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen

- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350. Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?

- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909

- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818

- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.

Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27. 

Baca juga: Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023, Ini Sanksinya jika Melanggar

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved