Berita Timor Tengah Utara
Warga Desa Napan Timor Tengah Utara Laporkan Dugaan Penyelewengan DD dan ADD Periode 2016-2023
untuk tukang Rp. 60.000 perhari dan buruh Rp. 40.000 perhari namun dalam realisasinya, upah buruh dan Tukang dibayar Rp. 14.000 perhari.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah warga dan tokoh adat Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT mengadukan dugaan penyelewengan dana Desa Napan periode 2016-2023 ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kehadiran puluhan masyarakat dan Tokoh Adat Desa Napan di Kantor Kejari Timor Tengah Utara pada, Rabu, 13 Desember 2023 ini didampingi Penasihat Hukum; Mario M. Kebo, S.H, Jeremias F. Bani, S.H, Mario D. G. Nisfo, S.H, Otmar Desar Talan, S.H.
Surat pengaduan ini ditandatangani perwakilan warga Desa Napan yakni; Baltasar Siki dan Hilarius Nule. Penyerahan surat pengaduan ini diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Dalam rilis yang kepada POS-KUPANG.COM, Penasihat Hukum warga Desa Napan, Mario M. Kebo, S.H mengatakan, pihaknya bersama warga Desa Napan mengadukan mantan Kepala Desa Napan dan Sekretaris Desa Napan Periode 2016-2023 perihal dugaan penyelewengan dana Desa Napan periode 2016-2023.
Baca juga: Korban Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Akui Telah Menerima VAR Sebanyak 2 Kali
Dalam surat pengaduan tersebut warga juga menyertakan beberapa point aduan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai warga tidak transparan dan beberapa kejanggalan sejak mantan Kades Desa Napan dan Sekretaris Desa Napan menjabat sejak 2016-2023.
Berdasarkan surat pengaduan itu, kata Mario, warga mengadukan dugaan penghilangan besi 12 mm, 10 mm, dan 8 mm dalam Pembangunan proyek fisik Jalan Oeme di tahun Anggaran 2016.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kehilangan sisa semen 300 sak (Semen Bosowa) dalam pembangunan proyek jalan Oeme tahun 2016 yang mana sampai hari ini tidak terlihat dan tidak diketahui keberadaan semen tersebut.
Ia menambahkan, dugaan penyelewengan dana HOK Pembangunan proyek fisik jalan Oeme periode anggaran tahun 2016 yang dalam RAB, pembayaran untuk tukang Rp. 60.000 perhari dan buruh Rp. 40.000 perhari namun dalam realisasinya, upah buruh dan Tukang dibayar Rp. 14.000 perhari.
Selain itu, dugaan penyelewengan Dana BUMDES yang dalam penyertaan modal awal tahun 2017 lalu senilai Rp. 350.800.800 ini tidak pernah dipertanggungjawabkan perkembangan pengelolaan anggaran ini.
Dugaan penyelewengan anggaran sewa mobil operasional BUMDES Desa Napan ke PT. Batara Jaya selama 18 Bulan dengan biaya sewa perbulannya adalah Rp. 5.000.000 dengan total keuntungannya sebesar Rp. 90.000.000.
Anggota keuntungan sewa mobil operasional ini digunakan untuk biaya penginapan, konsumsi dan biaya tiket pesawat ke Jakarta (pulang-pergi). Namun dana sisa dari BUMDES ini tidak pernah dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, di dalam surat pengaduan ini masyarakat juga melaporkan dugaan penggelapan aset Desa Napan berupa Keramik ± 60 Dos dengan ukuran 30 cm × 30 cm, Aki besar Merk YASSUKA sebanyak 24 buah, Genset besar dengan kekuatan 5 kg sebanyak 2 buah, hand tractor merk QUOTA, mesin rontok 1 buah, pipa besi 12 dim sebanyak 21 batang, dan satu unit sepeda motor Honda Win.
Baca juga: Perihal Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili, Ini Penegasan Kejari Timor Tengah Utara
Dugaan penyelewengan ini juga mencakup anggaran Dana Desa pembangunan proyek fisik rumah layak huni sebanyak 9 unit pada tahun anggaran 2023 dimana dalam proses realisasinya pembangunan rumah itu berjalan namun ada beberapa unit rumah yang tidak selesai dikerjakan.
Meskipun demikian, mantan Kades Napan dan Sekretaris Desa Napan periode 2016-2023 sudah selesai melakukan SPJ kepada Kepala Dinas PMD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.