Berita Timor Tengah Utara
Polres TTU Periksa Intensif Saksi Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Anak di Desa Oerinbesi
Ia menegaskan bahwa, kasus dugaan kematian tidak wajar anak Sekolah Dasar di Oerinbesi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim, Iptu Djoni Boro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap beberapa orang saksi yang berada di TKP dan memiliki hubungan dengan tindak pidana dugaan kematian tidak wajar seorang anak bernama Emanuel Jefanto Naiheli (11) di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Bulan Juni 2023 lalu.
Penyelidikan terhadap laporan dugaan kematian tidak wajar ini telah mengerucut pada beberapa nama pasca pemeriksaan secara intensif terhadap pada saksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa, kasus dugaan kematian tidak wajar anak Sekolah Dasar di Oerinbesi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Juang TNI-AD ke-78
"Memang tidak gampang mengungkap (penyebab,) orang meninggal. Kita bekerja ekstra juga." ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 14 Desember 2023.
Djoni juga meminta keluarga korban untuk bersabar menanti proses pengungkapan dugaan kematian tidak wajar anak mereka. Selain itu, dirinya juga meminta dukungan dan doa dari keluarga korban agar motif kematian korban bisa terungkap.
Dari hasil autopsi, ditemukan cairan dalam tubuh korban. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mencari tahu kaitan antara cairan tersebut dan kematian korban.
Sebelumnya, Pengacara Kondang asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, S. H., M. H memberikan bantuan hukum gratis kepada keluarga korban dugaan kematian tidak wajar di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi BPBD Kabupaten TTU, JPU Ungkap Kerugian Negara 1 Miliar Lebih
Bantuan hukum gratis tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati Calon Anggota DPR RI Dapil II NTT ini atas kasus dugaan kematian tidak wajar yang dialami seorang anak bernama Imanuel Jefanto Naiheli (11) serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT. Selain itu, bantuan hukum gratis tersebut juga sebagai bagian dari tanggung jawab moril Agustinus Nahak sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia.
Saat diwawancarai, Jumat, 3 November 2023, Agustinus Nahak mengatakan, dirinya menerima pengaduan dan permintaan bantuan hukum dari keluarga korban dalam hal ini orang tua korban perihal adanya dugaan kasus kematian tidak wajar anak di bawah umur.
Ia mengaku miris dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur ini. Pasca diminta bantuan dari keluarga korban, dirinya langsung mendatangi keluarga korban untuk mendengarkan pengaduan mereka.
Baca juga: Polres TTU Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahapan Kampanye
"Saya akan memberikan bantuan hukum gratis terhadap keluarga korban untuk membuka tabir kasus ini. Apakah ini kasus pembunuhan atau tidak, apakah ini kejahatan berencana atau tidak terhadap anak di bawah umur, karena terus terang saja saya sangat tersentuh. Karena korban ini masih umur 11 tahun yang merupakan anak laki-laki dan masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 6 Sekolah Dasar," jelasnya.
Korban meninggal di dalam bak pendingin mesin mol padi, di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU dan telah dilaporkan ke Polres TTU pada tanggal 26 Juni 2023 lalu oleh kakek korban.
Selaku pakar hukum pidana dan Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus meminta Kapolres TTU dan Kasatreskrim untuk segera melakukan tindakan hukum berupa investigasi agar kasus dugaan kematian tidak wajar ini bisa terungkap.
"Sehingga bisa terang benderang kasus ini, karena sudah dilaporkan sejak tanggal 26 Juni 2023 artinya sudah hampir 5 bulan. Apakah prosesnya sudah naik sidik atau belum, kami akan melakukan croscek ke pihak Polres," ucapnya.
Baca juga: Satlantas Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Lakalantas yang Tewaskan 3 Orang Penumpang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.