Pemilu 2024
KPU Rote Ndao Rekrut Calon KPPS untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao mengumumkan seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilu 2024.
Berikut, berintegritas, sebagai pribadi yang kuat, jujur dan adil, dengan tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Lalu tidak pernah dipidana penjara. Memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Kesempatan mendaftar dibuka hingga tanggal 20 Desember nanti," kata Christian Dae Panie, Kamis 14 Desember 2023.
Chris menyebut, kuota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.129 orang untuk 447 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS, tujuh orang KPPS. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.