Berita Flores Timur
Antisipasi Kematian, KPU Flores Timur Wajibkan Calon KPPS Periksa Kesehatan
batas usia KPPS yang merupakan badan adhoc terakhir itu tidak lebih dari 55 tahun dengan tingkat pendidikan minimal SLTA/sederajat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Flores Timur, Provinsi NTT, turut mengantisipasi tragedi kematian massal para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu.
Tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS di sejumlah daerah itu menjadi bahan refleksi dan evaluasi pihak penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah menuju menatap 2024.
Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon, melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisilasi Masyarakat dan SDM, Tirza Marselina Claudiana, mengatakan calon KPPS wajib memeriksa kesehatan dan suratnya dijadikan kelengkapan dokumen persyaratan.
Tirza menerangkan, pemeriksaan kesehatan jasmani itu mencakup gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
Baca juga: Gerak Cepat Disdukcapil Flores Timur, Tersisa 7 Ribu Pemilih Potensial yang Belum Rekam E-KTP
"Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol," katanya di Kantor KPU Flores Timur, Rabu 13 Desember 2023.
Selain pemeriksaan kesehatan, batas usia KPPS yang merupakan badan adhoc terakhir itu tidak lebih dari 55 tahun dengan tingkat pendidikan minimal SLTA/sederajat.
Tirza mengirimkan flyer tentang jadwal dan tahapan pembentukan KPPS yang akan bertugas di 852 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk TPS khusus di Rutan Kelas II B Larantuka.
Dijelaskan, pihaknya telah mengumumkan calon anggota KPPS sejak tanggal 11 Desember 2023. Dan saat ini sudah masuk tahap penelitian administrasi dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 25 Desember 2023.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.