Pemilu 2024
KPU Rote Ndao Rekrut Calon KPPS untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao mengumumkan seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilu 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao mengumumkan seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilu 2024.
Hal itu secara resmi tercantum dalam pengumuman nomor : 556/PP 04.1-Pu/5314/2023.
Adapun tahapannya, pengumuman pendaftaran sudah mulai dibuka, Senin, 11 Desember 2023 hingga Jumat, 15 Desember 2023. Lalu penerimaan pendaftaran hingga Rabu, 20 Desember 2023.
Masa penelitian administrasi calon anggota KPPS, dilaksanakan sejak pendaftaran hingga Jumat, 22 Desember 2023.
Dan akan diumumkan hasil penelitian administrasi pada Sabtu, 23 Desember 2023 sampai dengan Senin, 25 Desember 2023.
Tahapan selanjutnya, adalah tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
Rentangan waktunya sejak diumumkan hasil penelitian administrasi hingga Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga: Capres Ganjar Pranowo Diarak dengan 50 Kuda HUS di Kota Baa Rote Ndao
Lalu dilanjutkan dengan mengumumkan hasil seleksi Jumat, 29 Desember 2023 hingga Sabtu, 30 Desember 2023.
Setelah itu, dilakukan pengadministrasian secara mandiri oleh masing-masing KPPS, mulai Minggu, 31 Desember 2023 hingga Rabu, 10 Januari 2024.
Selanjutnya pendaftaran calon anggota KPPS di JKN hingga Sabtu, 20 Januari 2024 dan pengisian scrining riwayat kesehatan, berakhir pada Senin, 22 Januari 2024.
Pada tahapan terakhir adalah penetapan anggota KPPS, Rabu, 24 Januari 2024 dan pada esok harinya, Kamis, 25 Januari 2024 akan dilantik.
Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie mengatakan, KPU Rote Ndao membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS. Tentu dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang disyaratkan.
Antara lain persyaratannya, sebagai warga negara Indonesia, yang berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: KPU Rote Ndao Umumkan Lokasi Pemasangan APK dan Zona Kampanye Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.