Kasus Korupsi

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Status Tersangka Disebut Tidak Sah

Hari ini, Senin 11 Desember 2023, PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SIDANG PRAPERADILAN – Hari ini, Senin 11 Desember 2023 sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Imelda Herawati. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023 menjyebutkan bahwa pihaknya tak gentar menghadapi gugatan itu.

"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.

Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut. Menurut dia, itu bagian dari haknya sebagai warga negara.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.

Begini Kata Presiden Jokowi

Senada dengan Irjen Karyoto, Jokowi menyatakan bahwa mengajukan gugatan peradilan merupakan hak Firli Bahuri. Oleh sebab itu, proses hukum yang berjalan mesti dihormati.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.

Namun, mantan Wali Kota Solo itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menyeret Firli.

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tuturnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Ia berharap KPK dapat berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif.

"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujar Jokowi.

Kapolri: Penyidik Sudah Siap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Sigit, penyidik Polri nantinya segera mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi praperadilan yang didaftarkan kubu Firli ke PN Jakarta Selatan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved