Kasus Korupsi

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Status Tersangka Disebut Tidak Sah

Hari ini, Senin 11 Desember 2023, PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SIDANG PRAPERADILAN – Hari ini, Senin 11 Desember 2023 sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Imelda Herawati. 

POS-KUPANG.COM – Hari ini, Senin 11 Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan ini diajukan mantan ketua KPK, dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI yang disangkakan padanya.

Sidang ini akan dipimpin oleh Imelda Herawati, hakim tunggal yang ditunjuk PN Jakarta Selatan untuk menangani perkara tersebut.

Agenda ini diketahui dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan di mana  permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat 24 November 2023.

Jadwal sidang praperadilan itu tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023. "Tanggal sidang Senin, 11 Desember 2023, jam 10.00 s/d selesai di Ruang Sidang 01." Demikian informasi yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan yang disangkakan padanya. Atas sangkaan tersebut, Firli Bahuri pun melakukan perlawanan hukum. Dan, sidang ini merupakan wujud dari hal tersebut.

Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat 24 November 2023.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Atas jadwal sidang tersebut, Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkannya. “Jadwal sidang praperadilan sudah tertulis dalam informasi perkara digelar pada 11 Desember 2023,” ujarnya.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

LANGGAR KODE ETIK –Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Bukti-bukti tentang pelanggaran tersebut terungkap setelah Dewan Pengawas KPK memeriksa 33 orang saksi termasuk Firli Bahuri. Kasus ini pun segera disidangkan.
LANGGAR KODE ETIK –Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Bukti-bukti tentang pelanggaran tersebut terungkap setelah Dewan Pengawas KPK memeriksa 33 orang saksi termasuk Firli Bahuri. Kasus ini pun segera disidangkan. (POS-KUPANG.COM)

Atas hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan praperadilan merupakan hak Ketua KPK nonaktif yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Ia pun menyebutkan bahwa tim hukum Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan itu. “Tim hukum sudah siap hadapi gugatan Firli Bahuri,” tandasnya.

Begini Petitum Gugatan Firli

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved