Kasus Korupsi

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Status Tersangka Disebut Tidak Sah

Hari ini, Senin 11 Desember 2023, PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SIDANG PRAPERADILAN – Hari ini, Senin 11 Desember 2023 sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Imelda Herawati. 

Dalam petitum gugatannya, Firli Bahuri menyebutkan bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah tidak sah. Karena itu ia meminta hakim untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus pemerasan yang dituduhkan padanya.

Adapun petitum lengkap tersangka Firli Bahuri, disajikan secara lengkap di bawah ini. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. FIRLI BAHURI, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;

Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku;

Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;

Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Kapolda: Itu Hak Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hal Firli Bahuri. Ia pun tak mau ambil pusing atas perlawanan yang dilakukan oleh tersangka pemerasan tersebut.

Ia menyebutkan, bentuk perlawanan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka. "Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 25 November 2023.

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved