Berita Alor
Unjuk Rasa Jilid II, Mahasiswa Pantar Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi Dana Desa Bukit Mas
Aksi unjuk rasa kedua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Alor (Kejari), Kantor Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, dan Kantor Bupati Alo
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Mahasiswa Pantar, yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) dan Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (Gemparti) melakukan aksi Unjuk Rasa jilid II, menuntut kejelasan pengusutan kasus dugaan Korupsi dana desa di Desa Bukit Mas tahun 2020 - 2022.
Aksi unjuk rasa kedua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Alor (Kejari), Kantor Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, dan Kantor Bupati Alor.
Alan Maley selaku orator aksi mengatakan sebagai Mahasiswa Pantar, pihaknya berkepentingan untuk menyampaikan aspirasi warga kepada lembaga berwenang yang sedang mengusut kasus ini.
Baca juga: Pemda Alor Musnahkan Barang Kadaluarsa
“Hari ini kami datang bersama warga desa, orang-orang tua kami yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan ini. Kami minta Kejaksaan dan IRDA Kabupaten Alor segera mengusut kasus ini. Panggil kepala desa untuk diperiksa,” tegas Alan.
Sementara itu Ketua Umum IMP2, Yohanis Lau mengatakan aksi ini merupakan aksi kedua yang dilakukan oleh lintas organisasi mahasiswa Pantar.
“Kali ini merupakan aksi jilid 2 kami datang meminta kejelasan dan mendesak pihak yang berwenang untuk segera memeriksa dugaan kasus korupsi ini. Aksi pertama sudah kami lakukan di tanggal 15 September, dan sekarang kami menagih janji dari kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Alor Telusuri Video Caleg Bagi-bagi Uang
Sementara itu, kedatangan para pengunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Alor diterima oleh Zakaria Sulistiono selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor didampingi Lutfi selaku Jaksa Fungsional Intel Kejari Alor.
“Setelah aksi pertama di bulan September tidak lama setelah itu kami langsung bersurat kepada IRDA untuk menindaklanjuti aspirasi yang sudah disampaikan,” ujarnya sambil menunjukan bukti arsip surat yang diberikan kepada IRDA.
Menurut Sulistiono, langkah yang diambil Kejari Alor telah sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selanjutnya mahasiswa bergerak menuju kantor IRDA dan diterima oleh Sekretaris IRDA, Matias Lakuaka didampingi Kepan Senlau, selaku Irban I.
Mahasiswa menuntut agar laporan hasil pemeriksaan (LPH) segera diserahkan kepada kejaksaan.
“Penyerahan LHP ke instansi lain adalah wewenang pimpinan, dan harus diketahui oleh Penjabat Bupati. Kami sudah melakukan audit. Kami tidak mau berbelit-belit dengan ini. Sehingga kami sudah melakukan audit, dan sudah ada LHP. Kita punya tujuan yang sama untuk pemberantasan korupsi. LHP janin hanya bisa kami sampaikan kepada pihak terkait,” jelas Kepan.
Baca juga: Rayakan Hari Bhakti PUPR ke-78, Sekda Alor: 5 Ruas Jalan Daerah dalam Usulan
Kepan juga membantah adanya tudingan bahwa IRDA terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Menurutnya lembaganya telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai prosedur.
Aksi terakhir dilakukan di Kantor Bupati Alor dan diterima oleh Ramlan Rasyidin selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Ridwan Nampira dan dua staf ahli lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.