Berita Sumba Timur

Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Penyu Sisik Hijau di Sumba Timur ke JPU

4 ekor yang bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sedangkan 2 ekor lainnya mati akibat kekeringan dan kehabisan oksigen.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Penyu Sisik Hijau di Sumba Timur ke JPU
POS-KUPANG.COM/HO. ISTIMEWA
PELIMPAHAN - Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi Penyu Sisik Hijau oleh Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda NTT kepada JPU Kejaksaam Negeri Sumba Timur, Rabu 29 November 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melimpahkan tersangka kasus eksploitasi  satwa penyu sisik hijau beserta barang barang bukti terinisial DR ke JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Rabu 29 November 2023.

Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE).

Ancaman maksimalnya 6 tahun pidana penjara, sementara baang bukti yang disertakan dalam penyerahan itu diantaranya 9 cangkang kulit penyu, sampan dan dandang serta kapak, masing – masing 1 unit. Juga 1 karung dada penyu kering siap jual serta peralatan pukat.

Adapun Pelimpahan tersangka dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT didampingi  Bripka Daniel Kase, Komandan Kapal Polisi Pulau Semau XXII 3012 dan Bripka Wilfridus  H. Keyn, Komandan Kapal Polisi Pulau Palue XXII 3006  dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sumba Timur dan sejumlah crew kapal.  

Baca juga: Polres Sumba Timur Minta Tunjukkan BPKB Ambil Sepeda Motor Hasil Tilang dan Lakalantas

“Jelang HUT Polairud yang ke-73 yang jatuh pada tanggal 1 Desember nanti, kami menyerahkan tersangka Tindak Pidana Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagai bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan di perairan Khususnya wilayah Sumba ini,” tandas Bripka Daniel Kase.

Pihaknya menambahkan, penuntasan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen Polairud mendukung Pemkab Sumba Timur dalam program pelestarian Sumber Daya Alam secara keseluruhan, khususnya bidang kelautan dan perikanan di wilayah Sumba khususnya kabupaten Sumba Timur..

“Kami berharap Polairud NTT akan tetap melayani dan mengayomi masyarakat Sumba Timur terkhusus masyarakat nelayan dan pesisir agar sama - sama menjaga Harkamtibmas perairan,” imbuh Bripka Wilfridus  H. Keyn.

Untuk diketahui, DR  pada bulan Oktober 2023 lalu ditangkap aparat Ditpolairud Polda NTT yang menggelar operasi di Pantai Harati, Maukawini, Desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu. 

Operais itu menyusul informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktifitas eksploitasi penyu sisik hijau di wilayah itu. Dan saat dibekuk barang bukti 6 ekor penyu berhasil diamankan.

Namun kemudian hanya 4 ekor yang bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sedangkan 2 ekor lainnya mati akibat kekeringan dan kehabisan oksigen. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved