NTT Memilih

Bawaslu dan KPU Sumba Timur Ingatkan Parpol dan Caleg Aturan Kampanye Pemilu

Demi mempermudah Pengurus Partai, dapat mengurus satu orang petugas partai yang siap mengurus kepentingan dan kelengkapan surat-surat dimaksud.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
KETUA - Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tahapan Kampanye Pemilu bagi 17 Parpol beserta calegnya telah dimulai terhitung sejak Selasa 28 November 2023 hingga tiga hari sebelum Pemilihan pada Februari 2024 mendatang.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 28 November 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Umbu Hina Mehang Patalu mengatakan, pihaknya telah menegaskan kepada para caleg yang hendak melakukan pertemuan agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian dengan tembusan pada KPU dan Bawaslu Sumba Timur.

"Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Caleg, selanjutnya kami teruskan kepada Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa," jelas Hina Mehang.

Baca juga: NTT Memilih, Polres Sumba Timur Patroli Sambil Jalan Kaki Jelang Masa Kampanye Pemilu

Terkait surat prmberitahuan didalamnya memuat informasi berupa nama Caleg, Daerah Pemilihan, Alamat Kampanye, waktu pelaksanaan kampanye, penanggungjawab, Tim Orasi dan informasi penting lainnya.

Demi mempermudah Pengurus Partai, dapat mengurus satu orang petugas partai yang siap mengurus kepentingan dan kelengkapan surat-surat dimaksud.

Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan lokasi yang ditetapkan oleh KPU Sumba Timur khususnya lokasi di dalam Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera.

Baca juga: Hindari Kesalahan Administrasi, KPU Sumba Timur dan Parpol Verifikasi Akhir Jelang Penetapan DCT

Pihaknya meminta kepada semua Parpol dan Caleg agar menjaga suasana kampanye dengan penuh kedamaian, tidak melakukan politik uang, menjauhi isu SARA, Hoaks, ujaran kebencian, yang memicu gangguan keamanan jelang Pemilu.

Terpisah, Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi kembali mengingatkan tahapan Pemilu yang harus disikapi secara serius pada tahapan Kampanye, karena sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa Pemilu. 

"Selama masa kampanye nanti semua pihak saling menahan diri dengan tidak bersinggungan saat berhadapan muka maupun memposting status atau konten di media sosial, yang berpotensi mengganggu kelancaran tahapan pemilu," pinta Okta Landi.

Potensi rentan yang cukup rentan juga terjadi pada saat Tahapan pemungutan dan perhitungan suara, harus melibatkan semua pihak dengan pengawasan bersama sehingga mampu wujudkan pemilu.damai berdaulat. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved