Kasus Korupsi

Siang Ini Mantan Menteri Pertanian Diperiksa Polda Metro Jaya, Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Sesuai agenda Polda Metro Jaya, Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB, penyidik akan memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo cs terkait kasus Firli Bahuri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA LAGI – Hari ini, Rabu 29 November 2023, Polda Metro Jaya memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadapnya. Syahrul merupakan korban dari tindak pemerasan oleh mantan Ketua KPK tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Sesuai agenda Polda Metro Jaya, hari ini Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB, penyidik akan memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian RI yang diduga menjadi korban dalam kasus pemerasan oleh Firli Bahuri dalam jabatannya sebagai Ketua KPK.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Rabu 29 November 2023.

Dikatakannya, sesuai agenda Polda Metro Jaya, penyidik akan memeriksa mantan Menteri Pertanian RI dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan nanti, lanjut dia, bukan hanya Syahrul Yasin Limpo yang dimintai keterangan, tetapi juga dua saksi lainnya, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan RI (Kementerian Pertanian), Kasdi Subagyono.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPK untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus sebagai tahanan KPK RI. Kami juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK, yaitu SYL, Kasdi, dan M. Hatta," ujar Trunoyudo.

"Permintaan keterangan kepada ketiga orang saksi ini dilakukan pada hari Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB hari ini, di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," jelasnya.

Sedangkan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri, katanya, akan dilakukan pada Jumat 1 Desember 2023. Tersangka  kasus pemerasan ini akan diperiksa Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Untuk kepentingan itu, katanya, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada pria berusia 60 tahun tersebut. Surat itu sudah dikirim pada Selasa 28 November 2023 kemarin.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa.

Nantinya, sambung Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkapnya.

Bukti Pemerasan Itu Ada

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas kasus yang diduga dilakukan oleh tersangka kala masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Fakta tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pekan lalu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved