Kasus Korupsi

Pejabat KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan pun Kini Ditarik

Ibarat dipangkas satu per satu, itulah yang terjadi pada Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK yang telah ditetapkan njadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEPAKAT – Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango bersama tiga pejabat KPK lainnya, sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI. 

POS-KUPANG.COM – Ibarat dipangkas satu per satu, itulah yang terjadi pada Firli Bahuri, mantan ketua KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Setelah dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK, kini ajudan yang selama ini mengawalnya pun ditarik. Bahkan saat ini, para pejabat KPK pun sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

Dengan demikian, jenderal purnawirawan Polri ini bakal berusaha sendiri untuk menyelamatkan diri yang terjerat dalam tindakan pidana, dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan ini diambil KPK berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK yang dilaksanakan pada Selasa 28 November 2023.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara Ali Fikri sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.com, Rabu 29 November 2023.

Keputusan pimpinan KPK tersebut, lanjut Ali Fikri, merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Sementara itu, bantuan hukum juga tidak diberikan oleh KPK terhadap tersangka pemerasan tersebut, lantaran kasus Firli Bahuri bukan menyangkut tugas dan wewenangnya sebagai insan  KPK. 

"Jadi, apa yang dilakukan Firli Bahuri itu, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum itu," tandas Ali Fikri.

Hal lain yang juga sudah dilakukan pimpinan KPK saat ini, adalah menarik ajudan yang selama ini melekat pada Firli Bahuri. Ajudannya ditarik, karena Firli Bahuri bukan lagi menjadi pimpinan KPK.

Oleh karena itu, kata Ali Fikri, para pimpinan dan pejabat struktural KPK sudah memutuskan untuk tidak memberikan pendampingan hokum bagi yang bersangkutan. Artinya, Firli Bahuri tak punya hak lagi untuk menerima bantuan keamanan dari institusi. 

Untuk diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli mendapatkan bantuan keamanan yakni ajudan dari institusi kepolisian RI. 

Namun, ajudan tersebut sudah ditarik dan ditugaskan di Mabes Polri. Penarikan ajudan dilakukan di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Bahkan setelah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri kini tak lagi memiliki kewenangan apapun di lembaga anti rasuah tersebut. 

KPK juga memastikan bahwa lembaga itu telah memutus semua akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuhri dalam jabatan sebagai Ketua KPK.

Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved