Berita Timor Tengah Utara
Kasus Gigitan HPR di Timor Tengah Utara Meningkat Signifikan November 2023
korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi 2 orang
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
"Sudah positif rabies," ujarnya
Korban gigitan hewan penular rabies (HPR) ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kefamenanu pada, Selasa, 21 November 2023.
Pasien meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies tersebut yakni Gaspar Kunja (74). Korban diantar ke Rumah Sakit sejak Minggu, 19 November 2023 dan dinyatakan meninggal dunia setelah sehari dirawat.
Baca juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Daerah Endemis Rabies
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sumber terpercaya, Rabu, 22 November 2023 bahwa, korban merupakan warga Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Korban digigit anjing diduga rabies sejak September 2023 lalu. Namun, pasca digigit anjing, korban tidak menginformasikan dan tidak dibawa untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
"Tiba-tiba saat sudah parah baru dibawa ke Rumah sakit hari Minggu kemaren dan meninggal di rumah sakit," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kadis Kesempatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban meninggal dunia akibat gigitan anjing diduga rabies ini.
Korban, kata Robert, dinyatakan positif rabies dan meninggal dunia.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila digigit hewan penular rabies, warga harus mencuci luka bekas gigitan anjing di air yang mengalir selama 15 menit. Selanjutnya diantar ke rumah sakit atau puskesmas untuk diberikan vaksin antirabies.
Apabila tidak bisa mencuci sendiri luka tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa segera ke puskesmas atau rumah sakit untuk dicuci dengan air mengalir oleh petugas medis. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.