Berita NTT
Pemadanan NIK dan NPWP di NTT Akan Diperpanjang
validasi NIK-nya menjadi NPWP meskipun jangka waktunya bukan 1 Januari 2024 tetapi, ada kemungkinan mundur.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Plt Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP NTT), Nurbaeti Munawaroh mengatakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diperpanjang.
Ia menyampaikan pada minggu lalu Kementerian Keuangan Pusat bersama Direktur Jenderal Pajak dan juga beberapa pimpinan unit lainnya mengadakan pertemuan dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan terkait dengan batas waktu pemadanan sampai dengan 31 Desember 2023 kemungkinan akan diperpanjang.
Nurbaeti mengajak seluruh masyarakat wajib pajak yang sudah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif untuk melakukan validasi NIK-nya menjadi NPWP meskipun jangka waktunya bukan 1 Januari 2024 tetapi, ada kemungkinan mundur.
"Kalau nanti kita lihat secara ketentuannya kapan akan diperpanjang dan kemudian akan kami infokan tetapi, meskipun demikian Pak Dirjen dalam hal ini menyampaikan, mari kita terus lakukan secara intensif terkait dengan pemadaman NIK NPWP tersebut. Kita tunggu ketentuannya kita tunggu tapi diminta ke seluruh wajib pajak untuk melakukan validasi terhadap NIK-nya supaya bisa valid sebagai NPWP," terang Nurbaeti dalam Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT pada Rabu, 29 November 2023.
Baca juga: Transaksi QRIS di NTT Capai Rp 139 Miliar
Langkah-langkah yang DJP lakukan di lapangan adalah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) baik di daerah maupun di Pusat. Direktur Jenderal Pajak sendiri bekerja sama dengan dukcapil dan dukcapil di Kementerian Dalam Negeri.
Dari data-data yang ditemukan yang perlu divalidasi adalah terjadi perbedaan data di data kependudukannya bukan di data NPWP yang ada di DJP sehingga perlu dilakukan satu langkah wajib pajak tersebut atau masyarakat yang tidak valid.
Tetapi karena datanya berbeda di data kependudukannya bisa saja ini terjadi pada wajib pajak yang NPWP-nya terdaftarsebelum e-KTP.
Sehigga ada perbedaan data terkait dengan link ini perlu dikonfirmasi kepada wajib pajak untuk kebersihan hutang sehingga yang belum tervalidasi perlu dikonfirmasi langsung pada wajib pajaknya harus bertemu one on one dengan wajib pajak.
"Dan teman-teman sudah turun sampai dengan ke tingkat Kelurahan dan bahkan juga RW ataupun RT setempat tentunya yang menjangkau wajib pajak yang memang belum tervalidasi,"tutupnya.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.