Berita NTT

Pemprov NTT dan Alumni Universitas Australia Launching Inovasi Digital Pedoman Antimikroba "Asmara"

Kegiatan yang diselenggarakan secara zoom di hotel Premier Sylvia ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui skema dana hibah alumni Australia

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kegiatan Launching Inovasi Digital Pedoman Antimikroba "Asmara" Pada WAAW 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang kekebalan antimikroba (antimicrobial resistance/AMR), pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Rumah Sakit Umum Daerah / RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang melaksanakan seminar penatagunaan antimikroba dan peluncuran inovasi mobile aplikasi ASMARA pada Jumat, 24 November 2023. 

Kegiatan yang diselenggarakan secara zoom di hotel Premier Sylvia ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui skema dana hibah alumni Australia (Australian Alumni Grant Scheme) yang diadministrasikan oleh Australia Award di Indonesia. 

Menurut penerima dana hibah, apoteker Thresia Maria Wonga yang biasa disapa Ria, kegiatan ini bertepatan dengan penutupan World Antimicrobial Awareness Week (WAAW) yang telah dilakukan sejak tanggal 18 November lalu. 

Baca juga: Pemprov NTT Tunggu Arahan BPNB Tangani Darurat KLB Rabies

Dikatakan, WAAW ini merupakan kampanye global guna meningkatkan kesadaran bersama terkait kekebalan antimikroba di seluruh negara yang mulai dilaksanakan sejak 2015.

“Kekebalan terhadap Antimikroba merupakan ancaman global terbesar Kesehatan masyarakat abad ke-21 dan disebut silent pandemik akibat dampak kematian yang ditimbulkan” ujar Dra. Bernadetha Meriani Usboko, MSi dalam sambutannya meluncurkan aplikasi ASMARA. 

Menurutnya, bakteri yang telah kebal terhadap berbagai jenis antimikroba (Multidrug Resistance Organism) menyebabkan infeksi yang menjadi jauh lebih sulit untuk diatasi dengan antimikroba yang tersedia. Terdapat 1,2 kematian akibat dari resistensi antimikroba ini, sehingga disebut juga sebagai silent pandemi.

Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) Kemenkes RI, dr Anis Karuniawati,SpMK(K), seperti yang dilansir dari Global Review, mengatakan antimikroba baru sangat dibutuhkan, namun disaat bersamaan praktek penggunaannya juga perlu diperbaiki.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, USAID ERAT Gandeng Pemprov NTT Luncurkan Platform Inovasi

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengendalian AMR. Dan diperlukan tindakan terkoordinasi lintas sektor untuk mengatasi isu ini.
Kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan setiap tahun, dan diharapkan rumah sakit di NTT bisa mulai memasukkan kegiatan seperti ini dalam program tahunannya masing-masing.

Ditambahkan apoteker Ria, yang juga merupakan lulusan master health economics and policy dari The University of Adelaide- Australia, kegiatan WAAW ini mampu meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya pengendalian kekebalan antimikroba karena kekebalan antimikroba berpotensi merugikan perekonomian nasional akibat belanja antimikroba dari golongan broad spektrum yang mahal.

“Jika semakin banyak infeksi disebabkan oleh Multidrug Resistant Organism (MDRO) atau kuman yang kebal terhadap beberapa antibiotik tadi maka pasti biaya rumah sakitnya akan semakin mahal. Tentunya hal ini akan menjadi beban negara karena kebanyakan rumah sakit masih disubsidi oleh pemerintah” ujar Ria yang memiliki passion terkait isu resistensi antimikroba di Indonesia, terutama di NTT.

Dengan proyek dana hibah bagi alumni dari Pemerintah Australia ini, dia ingin agar teman - teman tenaga kesehatan yang ada di bumi Flobamorata menggunakan aplikasi ASMARA dalam membantu memberikan terapi antimikroba yang cost-effective. (uzu)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved