Berita NTT
PT SIM versus Pemprov NTT, Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM
PT SIM melayangkan gugatan perdata terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) atau build operation transfer pemanfaatan aset Pemprov NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kupang melalui Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Sarana Investama Manggabar atau PT SIM kepada Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT ) dan PT Flobamor.
Sebelumnya, PT SIM melayangkan gugatan perdata terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) atau build operation transfer (BOT) pemanfaatan aset Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang telah didirikan Hotel Plago.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina didampingi hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries dalam sidang putusan e-court, pada Selasa 14 November 2023 menghukum Pemprov NTT selaku tergugat I dan PT Flobamor selaku tergugat II untuk mengembalikan penggugat, dalam hal ini PT SIM sebagai mitra kerja sama BGS sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tertanggal 23 Mei 2014.
Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati NTT, Hakim Mengaku Heran
Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara perdata Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG melalui Majelis Hakim menyatakan, perjanjian antara PT SIM dan Pemprov NTT Nomor HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.
"Mengadili, memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai, (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelas Majelis Hakim dikutip dari rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 14 November 03.
Majelis hakim dalam putusannya juga menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Baca juga: Lanjutan Sidang Perdata PT SIM vs Pemprov NTT, Penggugat Hadirkan 14 Bukti Tambahan
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," terangnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan, Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 antara tergugat I dengan penggugat adalah sah. Tergugat I dan tergugat II juga dihukum untuk mengembalikan penggugat (PT SIM) sebagai mitra kerja sama BGS.
"Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 15 juta kepada penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila para tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde); Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; dan ketujuh menghukum para tergugat uantuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 465 juta,” pungkasnya.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.