Kasus Korupsi

Pekan Ini Syahrul Yasin Limpo Diperiksa, Perihal Dugaan Pemerasan Oleh Eks Ketua KPK

Mulai hari ini Senin 27 November 2023 hingga beberapa hari ke depan, Polda Metro Jaya akan memeriksa Syahrul Yasih Limpo terkait kasus Firli Bahuri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA – Sesuai agenda penyidik Polda Metro Jaya, dalam pekan ini penyidik akan memeriksa para saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. 

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.

Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menanggapi gugatan praperadilan Firli itu tak ambil pusing, karena gugatan tersebut memang hak tersangka.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Kombes Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023 malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 malam.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi Cegah Eks Ketua KPK ke Luar Negeri

Baca juga: TERNYATA 91 Saksi Antar Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Kisahnya

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved