Kasus Korupsi

Pekan Ini Syahrul Yasin Limpo Diperiksa, Perihal Dugaan Pemerasan Oleh Eks Ketua KPK

Mulai hari ini Senin 27 November 2023 hingga beberapa hari ke depan, Polda Metro Jaya akan memeriksa Syahrul Yasih Limpo terkait kasus Firli Bahuri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA – Sesuai agenda penyidik Polda Metro Jaya, dalam pekan ini penyidik akan memeriksa para saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. 

POS-KUPANG.COM – Mulai hari ini Senin 27 November 2023 hingga beberapa hari ke depan, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dan para saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua KPK, Firli Bahuri.

“Mulai besok (hari ini) sampai satu minggu ke depan, kami akan memeriksa para saksi (terkait dugaan pemerasan) yang dilakukan tersangka FB.”

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika ditemui awak media Minggu 26 November 2023.

Dikatakannya, bahwa para saksi yang akan dimintai  keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firlu Bahuri, yakni Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian RI dan para saksi lainnya.

Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, untuk memperkuat keterangan yang telah disampaikan sebelumnya terkait kasus yang diduga dilakukan oleh oknum yang selama ini mengemban tugas sebagai Ketua KPK itu.

Jadi, lanjut Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan para saksi itu untuk menambah keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya. Keterangan yang diberikan sebelum Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

“Semacam penguatan keterangan atas kesaksian yang pernah diberikan sebelumnya oleh para saksi di depan penyidik. Keterangan itu sebelum ditetapkan FB sebagai tersangka," jelasnya.

Untuk diketahui, selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri, polisi telah memeriksa 91 saksi. Penyidik juga telah memeriksa 8 orang saksi ahli. Dengan demikian  ada 99 orang saksi dan ahli yang sudah dimintai keterangan perihal kasus itu.

Ada pun para saksi yang sudah diperiksa mulai dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Ketua KPK; pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya; dan lain-lain.

Selain itu, ada juga dua eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin, dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Turut diperiksa juga pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Bahkan Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.

Firli Belum Ditahan

Pasca menetapkan Firli Bahuri jadi saksi, penyidik kemudian melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan untuk tidak bepergian ke luar negeri. Firli dilarang bepergian untuk jangka waktu beberapa waktu ke depan.

Meski telah dicekal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan. Belum diketahui apa alasan hingga penyidik tak menahan oknum tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved