Kasus Korupsi
Pekan Ini Syahrul Yasin Limpo Diperiksa, Perihal Dugaan Pemerasan Oleh Eks Ketua KPK
Mulai hari ini Senin 27 November 2023 hingga beberapa hari ke depan, Polda Metro Jaya akan memeriksa Syahrul Yasih Limpo terkait kasus Firli Bahuri.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Atas fakta tersebut, Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa Firli Bahuri memang belum ditahan. Penahanannya akan dilakukan jika diperlukan tindakan tersebut. Hanya saja tak dijelaskan secara detail alasannya.
Baca juga: TERNYATA 91 Saksi Antar Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Kisahnya
Baca juga: Menduga Firli Bahuri Tak Bermain Sendirian, Mantan Ketua KPK Minta Polisi Lakukan Ini
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023.
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan)," jelas Ade.
Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan ibjektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat 24 November 2023 lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Kombes Ade.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga para sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Sementara itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka.
Praperadilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023.
Gugatan Firli itu berisi tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sementara yang jadi tergugat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.