Kasus Korupsi
Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara
Karier Firli Bahuri yang selama ini menjadi Ketua KPK, berakhir sudah. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan diganti Nawawi Pomolango.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Karier Firli Bahuri yang selama ini menjadi Ketua KPK, berakhir sudah. Sosok yang menakhodai Komisi Pemberantasan Korupsi itu dicopot dan digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai pejabat sementara di lembaga anti rasuah tersebut.
Terbetik kabar, Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri. Olehnya, kariernya berakhir tragis.
Firli Bahuri diberhentikan karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika yang bersangkutan masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo sudah ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi. Menteri Pertanian itu ditangkap KPK, karena diduga melakukan penyelewenangan uang yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam kasus inilah, Firli Bahuri diduga melakukan tindakan tak terpuji, yakni melakukan pemerasan terhadap politisi dari Partai NasDem tersebut.
Sejak Rabu 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan status itu setelah penyidik Polda Metro Jaya mengantongi cukup bukti tentang keterlibatan Firli dalam tindak pemerasan tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Istana Negara sudah menerima surat resmi dari kepolisian tentang status tersangka Firli Bahuri.
Bahkan Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani surat keputusan presiden tentang pemberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.
Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri. "Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," lanjut Ari Dwipayana.
Firli Sudah Dicekal
Setelah berstatus tersangka dan surat resminya diterima Istana Negara, kini Firli Bahuri dicekal ke luar negeri. Pencekalan keluar negeri itu mulai berlaku Jumat 24 November 2023.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan Firli Bahuri.
"Penyidik telah membuat surat dan mengirimkannya ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Surat pencekalan tersebut, lanjut Ade Safri Simanjuntak, telah dibuat pada Jumat 24 November 2023 dan pada hari yang sama langsung diterima oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.