Ibadah Haji

Jangan Gantung Nasib Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji

Isu rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) ditengarai membuat publik khawatir untuk memulai investasi haji.

Editor: Alfons Nedabang
Istimewa
Ilustrasi ibadah haji. Isu kenaikan biaya perjalanan haji memicu keresahaan umat Muslim. Ada pihak meminta jangan gantung nasib jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Isu rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) ditengarai membuat publik khawatir untuk memulai investasi haji. Terutama bagi mereka calon jemaah haji yang sudah lunas membayar tetapi tertunda lantaran pandemi Covid-19.

Kondisi kecemasan disampaikan Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) Anggito Abimanyu dalam webinar "ONH Dalam Tinjauan Istithoah Keberlanjutan dan Keadilan", Senin (23/1/2023).

"Dalam konteks 2023 ini bagaimana nasib dari 50 persen jemaah yang sudah lunas tunda, yang sudah membayar apakah dia diwajibkan juga untuk memenuhi kewajiban BPIH yang baru," ucap Anggito Abimanyu.

Ia mengatakan apakah jemaah haji lunas tunda ini justru sudah cukup tidak perlu membayar tambahan biaya.

"Misalnya Ustadz Shamsi sudah punya tiket ke Jakarta, berangkat tahun depan ya kan sudah punya tiket, lalu tahun depan dibilang eh Ustadz Shamsi biayanya naik lho harus bayar lagi," jelasnya.

Menurutnya, jemaah yang mengumpulkan dana lebih lama harusnya mendapatkan nilai manfaat lebih banyak tapi sistem pengelolaan dana haji RI belum ke situ.

Baca juga: Kontroversi Usulan Kenaikan Biaya Haji, Prinsip Keadilan dan Kepantasan Dipertanyakan

Ia menerangkan sistem pengelolaan dana haji RI dipakai untuk membiayai haji yang berangkat sisanya baru dibagi melalui dana virtual account (VA).

"Sistem kita memang bukan seperti tabung haji Malaysia, mereka sudah bisa mendeteksi berapa uang jemaah per virtual account, sedangkan VA kita ini baru mulai 2018," tukasnya.

Dia menyebut calon jemaah haji di tahun 2019 sudah bisa mengecek dana yang tersedia di bank masing-masing melalui virtual account.

Sehingga mengingat masih banyaknya calon jemaah yang sudah mengumpulkan dana haji jauh sebelum 2018 upaya mewujudkan keadilan agak sulit.

"Hemat saya belum bisa dilaksanakan sekarang kapan idealnya, ya nanti masih menunggu kira-kira 10 tahun lagi untuk bisa seluruh uang jemaah masuk ke seluruh VA masing-masing," ujar Anggito Abimanyu.

"Nanti kita bayar full cost tetapi uang langsung masuk ke rekening virtual account jadi ketika bayar full cost ya pakai uang itu nggak ada uang tunai nantinya sama seperti umroh," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa haji bisa dilakukan sesuai kemampuan individu dimulai tahun 2019 yang sudah menggunakan rekening virtual account.

Baca juga: Ongkos Naik Haji Rp 69 Juta Baru Usulan, Ditetapkan Paling Lambat 14 Februari

Anggito menilai BPIH pada tahun 2023 sudah solid secara fikih, komponen biaya pada BPIH telah memenuhi konsep Istitha'ah atau kemampuan haji.

"Konsep di 2023 ini menurut saya sudah solid ya. Saya tidak apa, menyimpulkan karena saya orang pemerintah, tapi konsep yang benar yang sesuai fikih dan konsep pemerintah," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved