Kasus Korupsi

4 Pejabat KPK Segera Diperiksa, Johanis Tanak: Semua Bisa Jadi Tersangka Susul Firli Bahuri

Sesuai agenda Polda Metro Jaya pekan ini penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan keterangan tentang dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DIPERIKSA – Empat pejabat KPK, masing-masing Johanis Tanak, Alex Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango, akan segera diperiksa pasca dicopotnya jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Empat pejabat itu diperiksa terkait kasus duhaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI. 

"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian," ujar Tanak.

Polda Bicarakan Tersangka Baru

Pada bagian lain, penyidik Polda Metro Jaya tak mau berandai-andai soal penanganan kasus hukum tersebut. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut bukan masalah yang bisa diandai-andaikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu ketika ditanya awak media, apakah ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru selain Firli Bahuri dalam kasus tersebut?

"Penyidikan kasus itu bukan asumsi. Penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 25 November 2023.

"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," sambungnya.

Dari penyidikan sejauh ini, Ade mengatakan bahwa yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan, adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, satu tersangka yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya.

Terbukti Lakukan Pemerasan

Untuk diketahui, Firli telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait langkah-langkah dalam proses penyidikan tersebut.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Disebutkan bahwa Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya. 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved