Berita Kabupaten Kupang
DPRD Umumkan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Berakhir 31 Desember 2023
Namun dirinya tidak ingin menyalahkan siapapun dan bertanggung jawab atas kelalaian Wabup Manafe.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Jabatan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini.
Seyogyanya masa jabatan mereka akan berakhir pada April 2024 mendatang namun berdasarkan pasal 201 ayat (5) Undang – Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – Undang masa jabatan mereka berakhir lebih cepat.
Pernyataan ini sendiri disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas saat pembukaan sidang IV masa sidang 1 DPRD Kabupaten Kupang, Jumat 24 November kemarin.
Baca juga: Bupati Kupang Angkat 17 Orang PPPK PLKB
Sidang yang dihadiri puluhan anggota DPRD dan para pimpinan OPD ini, Daniel Taimenans membacakan surat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024.
Surat tersebut tercatat dengan nomor : 004.5/01/DPRD/2023 Tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang masa jabatan tahun 2019-2024
“Maka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kupang pada hari, Jumat 24 November 2023 atas nama yang terhormat Drs. Korinus Masneno dan Saudara Jerry Manafe, S.H., M.Th., akan berakhir pada tanggal 31 Desember mendatang. Demikian untuk di ketahui dan dilaksanakan sebagai mana mestinya sekian dan terima kasih," baca daniel sesuai isi pengumuman tersebut.
Baca juga: Sempat Mangkrak, Dua Puskemas di Amfoang Kabupaten Kupang Diresmikan Bupati Korinus Masneno
Sidang ini merupakan persidangan terakhir sebelum keduanya melepas jabatan mereka namun beberapa anggota DPRD termasuk pimlinan DPRD menyoal ketidakhadiran Wakil Bupati Kupang selama sidang ini maupun sidang sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de-Haan melalui meja pimpinan mengungkapkan kekecewaannya dengan ketidak hadiran Wakil Bupati Jerry Manafe dalam sidang paripurna.
Bupati Korinus Masneno juga menerangkan dirinya hingga waktu persidangan tidak mendapatkan informasi atau permohonan ijin dari wakil bupati untuk tidak menghadiri sidang DPRD.
Baca juga: Penanganan Stunting Kabupaten Kupang Tertuang di Perbup, Jerry Manafe Ajak Multipihak Sinergis
Namun dirinya tidak ingin menyalahkan siapapun dan bertanggung jawab atas kelalaian Wabup Manafe.
Pasalnya, sejak lima tahun lalu masa kepemimpinan mereka dia mengakui pilihan kepada Jerry Manafe merupakan kemauan dirinya dan mengikat mereka dalam paket Pilbub Komitmen.
"Saya bertanggung jawab, saya telah memilih pendamping dan saya bertanggung jawab sampai akhir masa jabatan saya. Itulah yang terbaik menurut saya. Kalau ada yang dianggap tidak terbaik menurut saya, siapa menabur dia akan menuai," ujarnya Masneno.
Sementara Anggota DPRD Anton Natun meminta agar sebaiknya agenda pengumuman ini diagendakan terpisah dengan rangkaian masa sidang karena sebagai salah satu tim kampanye tentu mereka ingin paket komitmen ini tetap akur sampai akhir masa jabatan. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.