Berita Kabupaten Kupang
DPRD Kabupaten Kupang Minta Dinas Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswa
Bagi dia guru pada dasarnya menjadi contoh bagi siswa di sekolah namun dengan perbuatan seperti ini sangat mencoreng nama guru.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang mendesak Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum guru pelaku pelecehan terhadap siswa di Kecamatan Amarasi
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Abi Yerusa Sobeukum, Jumat 24 November 2023 menegaskan dinas mengambil langkah tegas dengan nonaktifkan oknum tersebut dan bila perlu pemecatan agar menjadi contoh bagi semua orang tidak melakukan hal serupa.
Bagi dia guru pada dasarnya menjadi contoh bagi siswa di sekolah namun dengan perbuatan seperti ini sangat mencoreng nama guru.
"Saya menginginkan diproses tegas karena guru seharusnya di contoh. Saya berharap penegak hukum mengambil langkah tegas. Saya juga minta dinas obyektif soal kasus ini dan harus berpihak kepada korban, dinas juga tidak boleh pilih kasih atau pilih bulu, bila perlu pecat" ujarnya tegas.
Baca juga: DPRD Kabupaten Kupang Desak Pihak Terkait Selesaikan Persoalan Lahan SD GMIT Manumuti
Ditambahkan Sofia Melelak De Haan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang mengecam keras kasus ini karena sekolah sebagai role model untuk belajar disana untuk baik secara pengetahuan dan etika moral malah dirusak oknum tak bermoral.
"Perilaku yang demikian menurut saya tidak berertika dan menurut saya tidak menjadi cerminan lembaga pendidikan apalagi terjadi pada anak-anak dan mereka tumbuh bersar mengalami trauma dan banyak penyesalan dalam diri mereka," ucapnya tegas.
Melihat kasus ini dirinya mengajak multi pihak untuk bergandengan tangan memberi solusi positif membangun ketenangan anak-anak agar bisa bertumbuh secara baik.
Dirinya meminta juga agar pencegahan oleh penegak hukum agar membuat efek jera sehingga tidak mengulangi hal yang samma.
Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Rudapaksa Tak Berdaya Saat Diringkus Personel Polsek Amarasi Timur
"Kita biasa mengambik tindakan kuratif kalau sudah terjadi baru kasih obat lalu sembuh, tapi kita kurang tindakan preventif, saya ajak seluruh pemangku kepentingan untuk lakukan tindakan preventif. Saya mengecam keras terhadap perilaku seperti ini sangat tidak beradab.
Polisi jangan biarkan kasus ini berlama-lama tapi ambil tindakan cepat," tutupnya.
Dinas DP2KBP3A melalui Kepala Bidang PPA, Noh Humau mengungkapkan kasus ini baru dilaporkan kemarin dan UPTD PPA wajib memberikan pendampingan bagi para korban.
Pendampingan yang mereka berikan melalui konseling agar mengurangi rasa traumatis dari oara korban dalam menghadapi kejadian ini juga pendampingan selama proses menyidikan polisi hingga pengadilan.
UPTD PPA juga menyediakan tenaga psikiater dalam menjaga mental anak agar tidak trauma saat menceritakan kembali kejadian yang mereka alami.
"Kami akan berikan pendampingan saat dari polisi sampai ke tingkat persidangan," ujarnya. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.