Kasus Korupsi

Menduga Firli Bahuri Tak Bermain Sendirian, Mantan Ketua KPK Minta Polisi Lakukan Ini

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, memantik reaksi Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DEMO DI KPK – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mendesak aparat keamanan memeriksa komisioner KPK yang lain. Pasalnya patut diduga kalau Firli Bahuri tak bermain sendiri. Abraham Samad menyampaikan itu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 23 November 2023. 

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.

Alex Marwata juga menjelaskan KPK bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menjadi tersangka. 

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu 22 November 2023. 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Kaget Mobil Hilang

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved